Jokowi Ingatkan Bahwa Pandemi Masih Ada
Lontar.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan untuk tidak lengah terhadap penyebaran pandemi COVID-19 yang masih ada dan nyata. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan peninjauan vaksinasi bagi seniman dan budayawan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Senin, 19 April 2021.
“Kita harus menyampaikan apa adanya bahwa pandemi COVID-19 masih ada dan nyata di negara kita. Oleh sebab itu, kita tetap harus ingat dan waspada, eling lan waspada, tetap tidak boleh lengah, tidak boleh menyepelekan yang namanya COVID-19,” ujarnya, seperti tertulis dalam rilis Sekretariat Kabinet.
Presiden Jokowi juga mengingatkan ketidakwaspadaan tersebut berpotensi meningkatkan laju penularan COVID-19. “Jangan sampai situasi sekarang yang kurvanya sudah lebih baik, menurun, ini menjadi naik lagi gara-gara kita lengah dan tidak waspada,” tegasnya.
Kegiatan vaksinasi kali ini diikuti kurang lebih 500 seniman dan budayawan dari wilayah Jabodetabek. Presiden menyampaikan, berdasarkan peninjauan yang dilakukan, pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan lancar.
“Pada pagi hari ini alhamdulillah kita bersama-sama dengan para seniman, budayawan, artis, musisi, dari teater, dari seni tradisi, semuanya berkumpul di sini untuk divaksinasi. Dan kita harapkan beliau-beliau semuanya nanti bisa terlindungi dan tidak terpapar oleh COVID-19 sehingga bisa beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Dengan semakin gencarnya pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah, imbuh Presiden, diharapkan dapat menekan laju penularan COVID-19. “Kita harapkan semakin banyak yang divaksin akan juga menurunkan penyebaran COVID-19,” tandasnya.
Mendampingi Presiden dalam peninjauan di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kemenag Siapkan Skema Beasiswa Dosen PTKI
Program 5000 doktor dalam negeri sudah menjaring lima angkatan sejak 2014 dan akan dioptimalkan melalui skema dana LPDP di tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, melalui rilis Kemenag, Senin, 18 April 2021.
“Beasiswa Doktoral (S3) dalam negeri yang biasanya termasuk dalam skema program 5000 Doktor akan berubah melalui pengelolaan dari LPDP,” tuturnya.
Namun begitu, Ali Ramdhani mengingatkan kepada Perguruan Tinggi Mitra untuk terus mengawal mahasiswa penerima beasiswa doktoral yang masih berjalan (on-going) agar cepat lulus. “Pengelola beasiswa diharapkan membuat terobosan agar awardee (penerima beasiswa) tetap semangat untuk menyelesaikan masa studinya. Bila perlu dipaksa tinggal di sekitar kampus agar fokus pengerjaannya,” ucapnya.
Kasubdit Ketenagaan, Mamat S Burhanuddin menambahkan bahwa kegiatan ini ingin menghasilkan treatment agar penerima beasiswa on going bisa lulus tepat waktu. “Kemenag akan membuat kebijakan sesuai kebutuhan, misalnya mengeluarkan edaran tentang sanksi bagi yang lambat lulus dan tentang penyesuaian di masa pandemi,” tambah Mamat.
Ummu Shofiyah selaku Leading Sector Program menekankan pentingnya laporan per semester untuk memantau perkembangan mahasiswa penerima beasiswa.
“Aplikasi http://5000doktor.diktis.id/ akan dimaksimalkan untuk memantau progress report per mahasiswa, apakah sudah tahap ujian proposal, pembimbingan, ujian kelayakan, ujian kompre, ujian tertutup, ujian terbuka, atau malah tidak ada progres studinya,” pungkasnya.
Morowali Utara Siap Laksanakan PSU
Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Morowali Utara hingga H-1 telah berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Pencermatan terhadap pemilih yang berhak mengikuti PSU telah dilakukan, formulir pemberitahuan pun telah disebar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada pemilih yang mempunyai hak pilih.
“Bahwa besok yang hadir berapa, siapa pilih siapa itu semua hak pemilih. Jadi KPU, Bawaslu, pemerintah tidak bisa memaksa untuk hadir memilih siapa. Yang bisa adalah memberikan fasilitasi supaya pemilih mendapat kemudahan PSU di Morowali Utara,” ucap Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat mendatangi TPS 01 Desa Peboa Kabupaten Morowali Utara, Minggu, 18 April 2021.
Hasyim pun kembali menjelaskan bahwa penyelenggara PSU adalah KPU Morowali Utara. KPU RI serta KPU Sulawesi Tengah menurut dia hanya mengoordinasikan, menyupervisi dan memonitoring pelaksanaan.
Senada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Baco melihat persiapan PSU di Morowali Utara berjalan baik. Dari hasil pemantauannya bersama KPU, Polres dan Bupati, di TPS 01 Peboa dia mendapatkan informasi surat undangan telah disebarkan.
Meski demikian Rusli tetap mengingatkan penerapan protokol kesehatan kepada pemilih baik sebelum maupun setelah memberikan hak suaranya. Dan meminta kepada mereka yang tidak berkepentingan untuk tetap dirumah. “Yang punya hak suara supaya cepat menggunakan hak pilih dan setelah selesai segera meninggalkan lokasi.
Mudah-mudahan pada hari H pelaksanaan PSU berlangsung baik,” tutur Rusli.
Ketua KPU Morowali Utara Yusri Ibrahim singkat mengungkapkan ada satu pemilih yang memiliki hak mengikuti PSU yang wafat sebelum hari pemungutan suara. Sehingga total untuk jumlah pemilih di 4 TPS mencapai 503 orang.
Sementara itu Penanggungjawab Bupati Morowali Utara Yopie Morya Imanuel berharap PT Agro Nusa Abadi (ANA) memberikan ruang dan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti PSU.
Sedangkan Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengungkapkan, menerjunkan 650 personel untuk mengamankan proses PSU 19 April 2021. Terdiri dari personel Polres Morowali Utara, dibantu Brimob, Sabhara Polda serta dukungan TNI.
Permohonan Sidang MK Bisa Dilakukan Secara Online
Pengajuan permohonan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Pengajuan permohonan tersebut tidak dibebani biaya perkara.
Dilansir laman resmi MK, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P FoEkh, menjelaskan, aspek-aspek umum Hukum Acara MK terdiri dari pengajuan permohonan, alat bukti, persidangan, putusan.
Pengajuan permohonan, kata Daniel, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dalam 12 rangkap. Permohonan tersebut wajib dilengkapi dengan alat bukti.
Selanjutnya, permohonan itu bisa diserahkan langsung ke Kepaniteraan atau diajukan secara online. “Sidang selalu terbuka untuk umum. Pemohon dapat mengajukan permohonan pelaksanaan sidang jarak jauh sesuai dengan PMK Nomor 18 Tahun 2009. Sejak pandemi Covid-19, banyak permohonan masuk ke MK secara online termasuk permohonan perselisihan hasil pilkada,” jelas Daniel saat menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara virtual, Sabtu, 17 April 2021.
Dia menambahkan, tahap persidangan terdiri dari pemeriksaan pendahuluan (panel) dan pemeriksaan persidangan (pleno). Pemeriksaan pendahuluan dihadiri oleh tiga Hakim Konstitusi dan pemeriksaan persidangan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, atau minimal dihadiri tujuh Hakim Konstitusi.
Mengenai alat bukti, yang utama berupa surat atau tulisan. Selain itu, berupa keterangan saksi, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Dalam kegiatan itu, Daniel juga Daniel menjelaskan bahwa setelah perubahan UUD 1945, ada dua lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasal 2 UU MK menyebutkan, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” jelas Daniel.
MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sepanjang tahun 2020 rekapitulasi putusan dan perkara yang ditangani MK tercatat sebanyak 109 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diregistrasi. Sedangkan dalam Pilkada Tahun 2020, MK meregistrasi sebanyak 136 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Terkait Perpu, terhitung sejak awal MK berdiri hingga saat ini telah menerima dan memutus sebanyak 29 perkara pengujian Perpu.