Kantor Kemenag Banyumas Terima Bantuan Rehabilitasi Rp2,2 M
Lontar.id – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Banyumas, Provinsi Jawa Tengah tahun ini menerima bantuan rehabilitasi sebesar Rp2.250.000.000,-.
Bantuan yang merupakan kerjasama antara DPR dan Kemenag tersebut diserahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka kepada Kepala Kankemenag Banyumas Akhsin Aedi saat kunjungan kerja bersama rombongan anggota komisi lainnya ke Kabupaten Banyumas.
Hadir menyaksikan serah terima bantuan secara simbolis tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, pimpinan ormas keagamaan dan Forkopimda Pemkab Banyumas.
Selain bantuan rehabilitasi kantor, Kepala Kankemenag Banyumas juga menerima bantuan kitab suci Al-Qur’an dan kurma dari Kemenag RI yang diserahkan melalui pimpinan Komisi VIII DPR RI.
“Alhamdulillah, terima kasih atas bantuan rehabilitasi ini. Bantuan ini akan kami manfaatkan untuk melakukan rehabilitasi bangunan lama kantor yang memang sudah sangat membutuhkan rehabilitasi,” ujar Kepala Kankemenag Banyumas, Akhsin Aedi, seperti dilansir laman resmi Kemenag.
“Bangunan yang harus segera dilakukan rehabilitasi tersebut merupakan bangunan yang dibangun pada tahun 1980. Bila hujan turun hampir seluruh lantai digenangi air rembesan baik dari atap dan plafon yang bocor hingga dinding-dinding yang sudah rusak,” sambungnya.
Ia menambahkan bangunan yang masuk dalam kategori rusak berat dan perlu direhab di antaranya ruang Bagian Umum, ruang Bagian Keuangan, ruangan Subbag TU dan ruangan kepala kantor.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka dalam sambutannya mengatakan kunjungan kerja reses persidangan IV ke Kabupaten Banyuwangi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungai anggaran yang bekerjasama dengan Kementerian Agama.
Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
DKPP Periksa Anggota KPU Musi Rawas Utara
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 105-PKE-DKPP/III/2021, pada Senin,12 April 2021 pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Aziz. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara yakni Agus Mariyanto, Netty Kherawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pokok Aduan para Teradu diduga bertindak sewenang-sewenang dengan tidak melibatkan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 pada saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan pembuktian dalam Persidangan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada Musi Rawas Utara Tahun 2020. Menurut Pengadu, seharusnya pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan persetujuan Hakim Konstitusi, dan dihadiri Saksi Pasangan Calon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jl. OPI Raya Jakabaring SU I, Kota Palembang pada Senin, 12 April 2021 pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Gubernur Sumatera Utara Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan
Guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
SE Nomor : 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021 tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri agar meningkatkan Protokol Kesehatan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Minggu, 11 April 2021.
“Kepada Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antar-provinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Irman.
Bupati dan Walikota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota pada Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri. Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan.
Kemudian, bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi. Kepada unsur Forkopimda Provinsi/Kabupaten/Kota, kata Irman, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi Posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing.