Lontar.id – Pemerintah akan memberikan bantuan Rp10-50 juta untuk perbaikan rumah masyakarat terdampak banjir bandang di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNPB Doni Monardo dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Bencana di NTT dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), secara virtual, Selasa, 6 April 2021.
“Sebagaimana yang telah ditugaskan oleh Bapak Presiden, BNPB itu akan membangun rumah-rumah yang rusak berat, rusak sedang, dan juga rusak ringan. Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk rusak berat adalah Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan adalah Rp10 juta,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan di tempat pengungsian, ungkap Kepala BNPB, pihaknya juga akan mengupayakan pemberian Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada para pengungsi.
”Kami akan upayakan pengungsi-pengungsi ini bisa semaksimal mungkin untuk menyewa rumah keluarga mereka dengan cara memberikan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada setiap keluarga, setelah pemerintah daerah mengajukan usulan kepada BNPB. Hal ini dilakukan agar tidak terlalu banyak terjadinya kerumunan di tempat-tempat pengungsian,” ujarnya.
Terkait penanganan di lapangan, Doni menilai upaya yang dilakukan berjalan dengan cukup bagus dengan melibatkan tidak hanya unsur pemerintah, TNI, Polri, tetapi juga para relawan.
“Secara umum, penanganan di lapangan cukup bagus. Kerja sama antara TNI, Polri, membantu pemerintah daerah berjalan sangat maksimal, termasuk juga relawan lokal dan mungkin hari ini atau besok sudah datang lagi sejumlah relawan dari beberapa daerah,” ujarnya.
Dalam rangka mempercepat penyaluran logistik bagi masyarakat di daerah terdampak, ungkap Kepala BNPB, pihaknya telah mengerahkan sejumlah helikopter untuk menyalurkan bantuan logistik dan keperluan lainnya.
“Pagi ini sudah tiba dua unit dan mungkin sebentar lagi akan tiba di Kupang. Kemudian dua unit lagi akan menyusul. Heli-heli ini akan digunakan di Lembata, di Larantuka, dan Adonara, serta nantinya untuk membantu mobilisasi logistik dari Kupang ke Malaka, termasuk ke Alor,” ujarnya.
Doni menambahkan, untuk membantu distribusi logistik ke daerah Alor, Lembata, dan juga wilayah lain, pihaknya juga akan menyiagakan satu pesawat kargo di Kupang.
8 Catatan Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan menyebut, sedikitnya ada delapan catatan persoalan pemungutan suara ulang (PSU) yang merupakan amanah putusan Mahkamah Konsitusi (MK).
“Minimal ada delapan catatan kami (Bawaslu) terkait dengan persoalan PSU hasil putusan MK,” kata Abhan saat menghadiri agenda FGD Penyusunan Tata Laksana Pengawasan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin malam, 5 April 2021, seperti tertulis dalam rilis Bawaslu, Selasa, 6 April 2021.
Catatan adanya PSU pertama, kata Abhan, adanya perubahan sengaja atau mengubah dengan sengaja hasil rekapitulasi suara. Kedua, , lanjut dia, tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
“Banyak rekomendasi- rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti KPU. Ini jelas secara eksplisit dimuat dalam amar-amar pertimbangan hukum dari MK yang artinya eksistensi Bawaslu ada, hasil pengawasan ada,” ujarnya.
Dia menambahkan catatan ketiga yaitu perusahaan yang tidak memberikan waktu untuk menggunakan hak pilih. “Keempat perusakan segel kotak suara dan kelima adanya tanda tangan palsu,” tuturnya.
Abhan menunjuk catatan keenam soal mobilisasi massa, kemudian ketujuh soal administrasi. “Misalnya soal distribusi formulir C6 atau yang biasa disebut surat pemberitahuan (bukan undangan), pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur dan lain sebagainya,” katanya.
Terakhir, ujar Abhan, persoalan daftar pemilih.
Atas delapan analisis itu dia memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengawasan? “Melihat (delapan catatan itu) apa yang harus dilakukan? PSU itu tujuannya memperbaiki yang salah biar benar,” tegasnya.
Solusi yang diberikan Abhan yaitu perlu adanya kecermatan pengawasan dalam mengawasi PSU. “Maka dibutuhkan SDM yang terampil, memiliki kapabel dan kapasitas,” ujarnya.
Selanjutnya, peningkatan kapasitas SDM, tindak lanjuti persoalan dengan berkoordinasi misalnya dengan KPU, dan soal anggaran.
PSSI Gelar Kursus Kepelatihan Lisensi C Khusus Wanita
PSSI menggelar kursus kepelatihan lisensi C Diploma khusus Wanita mulai dari tanggal 1 hingga 13 April 2021. Kursus ini dilaksanakan di dua tempat yakni di Hotel Ibis Slipi, Jakarta untuk materi teori dan prakteknya berlangsung di Lapangan D, Senayan, Jakarta.
Seleksi calon peserta kursus sudah dimulai dari bulan Oktober 2020 yang bersumber dari pelatih wanita berlisensi D di seluruh Indonesia dan mantan pemain tim nasional. Kursus ini diikuti oleh 26 jumlah peserta dan diinstrukturi oleh Yeyen Tumena dan dibantu Kartono Pramdhan.
Dilansir laman resmi PSSI, Selasa, 6 April 2021, kursus ini dibuka oleh Wakil Sekretaris Jenderal PSSI, Maaike Ira Puspita, Jumat, 3 April 2021, didampingi Direktur Teknik, Indra Sjafri dan Head Departemen Sepak bola Wanita, Papat Yunisal .
Peserta yang mengikuti kursus ini mendapatkan beasiswa penuh dari PSSI melalui program dari AFC terkait pengembangan sepak bola wanita.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menyambut positif kegiatan kursus pelatih lisensi C khusus wanita yang pertama kalinya diadakan oleh PSSI ini.
“PSSI terus berkomitmen untuk memajukan sepak bola di Indonesia. Sektor pengembangan, dalam hal ini kursus pelatih dan sepak bola wanita menjadi salah satu fokus saya saat terpilih menjadi Ketua Umum PSSI. Seperti yang kita ketahui, bulan Maret kemarin kami bersyukur baru saja menjalani pemusatan latihan Timnas Wanita Indonesia di Jakarta. Kali ini, di awal bulan April yang identik dengan hari Kartini dan ulang tahun PSSI, sebanyak 26 wanita hebat mendapatkan beasiswa dari PSSI untuk menjadi peserta kursus pelatih lisensi C PSSI diploma wanita 2021. Kursus lisensi C diploma ini tentu menjadi bersejarah karena PSSI baru pertama kali menggelarnya dengan semua pesertanya wanita,” kata Iriawan.
“Selamat mengikuti kursus kepada semua peserta. Serap ilmu sebanyak-banyak dari instruktur yang memberi materi. Sya percaya pemain yang hebat itu dari pelatih yang hebat,” tambah Iriawan.
DKPP Periksa Anggota dan Ketua KPU Solok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sembilan penyelenggara pemilu Kota Solok dalam sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 8-PKE-DKPP/I/2021, Selasa, 6 April 2021.
Dilansir laman resmi DKPP, sembilan penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari lima orang dari KPU Kota Solok (selanjutnya disebut KPU Solok) dan empat orang dari Bawaslu Kota Solok (selanjutnya disebut Bawaslu Solok).
Lima penyelenggara pemilu dari KPU Solok adalah sang Ketua, Asraf Daniel H. serta empat Anggota KPU Solok, yaitu Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati. Secara berurutan, nama-nama di atas berstatus sebagai Teradu I sampai V.
Sedangkan empat penyelenggara pemilu dari Bawaslu Solok adalah Ketua Bawaslu Solok, Triati, dua Anggota Bawaslu Solok, yaitu Rafikul Amin dan Budi Santosa, serta Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Solok, Agustin Melta. Keempat nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI−IX.
Pengadu dalam perkara ini adalah seorang PNS bernama Erlinda. Ia memberikan kuasa kepada Zulkifli, dkk.
Teradu I sampai Teradu V diperiksa atas dugaan tidak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Pengadu terkait pelanggaran UU Pilkada oleh Zul Elfian selaku Calon Petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pemberhentian Erlinda sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Solok.
Erlinda pun selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Solok, namun dalam penanganan laporan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Teradu VI sampai IX berdalih laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Mochamad Afifuddin. Ia didampingi oleh Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selaku Anggota Majelis, yaitu Aidil Zetra (unsur Masyarakat), Izwaryani (unsur KPU), dan Elly Yanti (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Ketua KPU Solok yang menjadi Teradu I, Asraf Daniel H. mengakui bahwa pihaknya memang menerima surat dari kuasa hukum Erlinda, Zulkifli, pada 2 Oktober 2020.
Pokok surat bertanggal 30 September 2020 ini, ungkap Asraf, adalah informasi dugaan pelanggaran yang dilakukan Zul Elfian, yaitu dengan memberhentikan Erlinda selaku Kepala DPM-PTSP Kota Solok. Selain itu, dalam suratnya Zulkifli juga mengajukan permohonan kepada KPU Solok untuk membatalkan pencalonan Zul Elfian sebagai Calon Walikota Solok.
Asraf mengungkapkan bahwa surat tersebut “salah alamat” karena berdasar ketentuan Pasal 134 ayat (1) UU 8/2015, yang memiliki wewenang untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Bawaslu.
Namun, Asraf menuturkan bahwa ia dan empat Teradu lainnya sepakat untuk menanggapi surat tersebut dalam surat bernomor 276/PL.02.2-SD/1372/KPU-Kot/X/2020 bertanggal 14 Oktober 2020. Kesepakatan ini diambil setelah berkonsultasi dengan KPU Sumbar.
Karenanya, Asraf pun membantah dalil bahwa ia dan empat koleganya tidak menindaklanjuti laporan atau informasi yang diberikan oleh para Pengadu.
Kendati demikian, Asraf mengakui bahwa isi surat tersebut tidak memberi saran secara jelas dan gamblang. Menurutnya, dalam surat tanggapan, KPU Solok menyarankan Zulkifli agar mencermati, memahami, dan melaksanakan yang ada pada Pasal 134 UU 8/2015.
“Dengan latar belakang sebagai seorang advokat, kami, para Teradu merasa yakin bahwa saran kami dapat diterima dan dipahami secara baik, dengan demikian Kuasa Hukum dan kliennya akan dapat melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan,” jelas Asraf.
Bantahan pun dilontarkan oleh Ketua Bawaslu sekaligus Teradu VI, Triati. Kepada majelis, Triati menegaskan bahwa ia bersama tiga koleganya telah menindaklanjuti laporan dari Erlinda dan tim kuasa hukumnya.
Sama halnya dengan KPU Solok, Triati juga mengaku mendapat informasi pelanggaran Zul Elfian melalui surat yang dikirim oleh Zulkifli.
“Berdasar Rapat Pleno Bawaslu Solok pada 4 Oktober 2020 menetapkan bahwa informasi tersebut dijadikan informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan dan dilakukan penelusuran,” terangnya.