Pemerintah Jadwalkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari
Lontar.id – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu, 6 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya, seperti tertulis dalam rilis Sekretariat Kabinet.
Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen; tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” ujarnya.
Hal tersebut, imbuh Airlangga, telah disampaikan dalam rapat yang juga dihadiri secara virtual oleh para seluruh gubernur se-Indonesia.
Dipaparkannya, kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB di daerahnya.
Jateng Siap Laksanakan Pembatasan Sosial Secara Ketat
Pemerintah Pusat memutuskan memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali. Rencananya, pembatasan sosial tersebut mulai dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat, untuk kemudian disampaikan kepada bupati/ wali kota.
“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” katanya, seperti dilansir laman resmi Pemprov Jateng, Rabu, 6 Januari 2021.
Ganjar mengatakan, pengetatan yang dimaksud tersebut bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat. Tapi intinya, hal itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.
“Kalau di Jateng ini misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya.
Disinggung terkait kesiapan penerapan pembatasan sosial secara ketat, Ganjar mengatakan sudah siap. Pasalnya, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.
“Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/ wali kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi,” pungkasnya.
Bernad Darmawan Jabat Sekretais Jenderal KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik Bernad Dermawan Sutrisno, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI di Ruang Sidang Utama Lantai 2, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 201/TPA Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta pejabat dan pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Hadir juga sejumlah tamu undangan dari Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Bappenas, DKPP, Bawaslu dan rekan kerja. Termasuk Sekjen KPU RI masa bakti 2013-2020, Arif Rahman Hakim. Selain itu, istri dan keluarga juga hadir mendampingi.
Kegiatan pelantikan sendiri berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Memakai setelan jas dan masker bertuliskan ‘KPU’ seolah menegaskan kesiapan Bernad dalam mengemban tugas demi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengawali dengan ucapan selamat dan meyakini bahwa pria kelahiran Gorontalo bukanlah sosok baru dalam demokrasi di Indonesia, melainkan telah banyak berkecimpung di dunia demokrasi setidaknya sejak 1999.
“Pemilu 1999 pak Sekjen ini sudah berkantor di Imam Bonjol. Jadi beliau bergabung dengan Pak Andi Malarangeng Anggota KPU Pemilu 1999. Nah, setelah itu urusannya tidak jauh dari pemilu termasuk sejak tahun 2012 bergabung dengan Bawaslu kemudian dengan DKPP. Jadi pemahaman tentang pemilunya saya tidak perlu ragukan lagi,” ungkap Arief.
Kementerian PUPR Mulai Revitalisasi Benteng Pendem Ngawi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melakukan penataan Benteng Van Den Bosch atau lebih dikenal dengan Benteng Pendem yang merupakan kawasan cagar budaya di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Dilansir laman resmi Kementerian PUPR, Rabu, 6 Januari 2021, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan konsep revitalisasi Benteng Pendem disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Revitalisasi Benteng Pendem yang dilakukan Kementerian PUPR tetap mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian bangunan gedung cagar budaya. Destinasi wisata heritage yang berada di Kelurahan Pelem, Ngawi ini dikenal memiliki bangunan bersejarah dengan arsitektur bergaya Eropa.
Bangunan bersejarah tersebut merupakan benteng peninggalan Belanda yang dahulunya berfungsi sebagai pusat pertahanan, gudang peluru, dan barak pasukan. Saat ini kondisinya terlihat memprihatinkan dan minim perawatan. Dinding bangunan utama yang berada di kawasan tersebut rusak dan kusam, serta beberapa bagian bangunan juga hilang.
Sejak 10 Desember 2020, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya mulai melakukan restorasi Benteng Pendem dengan tetap melindungi elemen-elemen bangunan utama sesuai dengan tahapan pelestarian bangunan gedung cagar budaya, sehingga pemugaran tidak menghilangkan arsitektur asli bangunan tersebut. Terdapat 13 bangunan yang akan dilakukan restorasi diantaranya bangunan barak tentara, mess perwira, dapur umum, kediaman dan kantor jenderal, baston, dan gerbang.
Kemudian juga dilakukan penataan kawasan dengan membangun jalan/akses, drainase, pedestrian, jembatan, dan lansekap. Selain itu dibangun fasilitas tambahan seperti deep wheel, power house, toilet, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), dan sarana prasarana air bersih.