Pemkot Yogyakarta Hapus Denda Tunggakan PBB
Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan pada tahun ini. Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Desember 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan latar belakang kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan itu adalah kondisi masyarakat masih dalam masa pandemi Covid-19. Di samping itu bulan Agustus bertepatan dengan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dengan kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan wajib pajak. Ini sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya,” kata Wasesa, Kamis, 5 Agustus 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan di Kota Yogyakarta. Perwal itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yakni Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menghapuskan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas PBB Perdesaan Perkotaan ini untuk tunggakan pembayaran PBB mulai tahun 1994 sampai dengan tahun 2020,” tambahnya.
Sesuai ketentuan, setiap wajib pajak PBB Perdesaan Perkotaan yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi. Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.
Berdasarkan data BPKAD Kota Yogyakarta, potensi nilai tunggakan pembayaran PBB sejak 1994 hingga 2020 mencapai sekitar Rp 103 miliar. Sedangkan realisasi pembayaran tunggakan sampai Juli 2021 tercatat sekitar Rp 5,8 miliar. Untuk realisasi penerimaan PBB di Kota Yogyakarta tahun 2021 mencapai sekitar Rp 26,6 miliar.
“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi denda tunggakan PBB ini. Wajib pajak bisa membayar PBB tepat waktu dan tidak perlu menunggu mendekati jatuh tempo 30 September. Pelayanan pembayaran PBB kini juga semakin dimudahkan melalui berbagai bank,” jelas Wasesa.
Pemerintah Lanjutkan Subsidi Kuota Internet
Pemerintah melanjutkan program bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) Tahun 2021. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kegiatan masyarakat terutama siswa, mahasiswa, hingga pengajar dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
“(Pandemi) menyebabkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang tadinya akan dilakukan pada bulan Juli namun belum bisa dilakukan. Dan juga kita mendengar juga persoalan atau permasalahan yang harus ditangani juga adalah potensi adanya mahasiswa yang rentan drop out karena ekonomi keluarga terdampak oleh covid,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT secara daring, Rabu, 4 Agustus 2021.
Bantuan kuota internet akan diberikan mulai bulan September hingga November. Adapun rincian per bulannya, siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 7 GB, siswa Pendidikan Dasar Menengah (dikdasmen) atau setara mendapat 10 GB, guru PAUD dan dikdasmen atau setara mendapat 12 GB, sedangkan pendidikan tinggi baik dosen maupun mahasiswa mendapat 15 GB.
Pemberian bantuan mulai bulan September didasarkan pada pembaruan data siswa dan mahasiswa.
“Basis data awal yang dipakai sebelumnya, tentunya yang sudah dipakai hingga sampai dengan pemberian kuota sampai dengan pertengahan tahun 2021, perlu untuk diupdate dengan adanya tahun ajaran baru,” jelas Menkeu, melalui rilis tertulis.
Estimasi penerima bantuan kuota internet sebanyak 1.529.949 siswa PAUD, 20.528.602 siswa dikdasmen, 1.560.073 guru PAUD dan dikdasmen, serta 3.272.620 dosen dan mahasiswa.
Untuk bantuan UKT, sasarannya 310.508 mahasiswa dengan bantuan Rp2,4 juta per mahasiswa untuk satu semester ganjil tahun 2021-2022. Bantuan ini diberikan bagi mahasiswa yang tidak atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Kuliah dan penyalurannya melalui rekening perguruan tinggi. Dengan bantuan ini diharapkan mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi tidak drop out.
“Kita akan terus bersama-sama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk terus mendukung agar para siswa dan juga para pengajar tidak terdampak terlalu besar,” tutup Menkeu.
Pemprov DKI Beri Pendampingan Psikologis untuk Nakes
Dinas Kesehatan DKI Jakarta berkolaborasi dengan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Wilayah Jakarta memberikan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Dilansir laman berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021, pendampingan ini sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak psikologis yang mungkin timbul dan memelihara ketangguhan mental petugas kesehatan dalam melaksanakan tugasnya melayani pasien COVID-19.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa, dan NAPZA Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Endang mengatakan, pendampingan layanan psikologis bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dilaksanakan secara daring.
Proses pendampingan diawali dengan pendaftaran melalui tautan dinkes.jakarta.go.id/link/nakessehat2021. Kemudian, dilakukan kajian atau assessment terhadap peserta yang mendaftar untuk selanjutnya dikelompokkan sesuai kondisi psikologisnya dan dijadwalkan untuk mengikuti terapi kelompok.
“Sebelumnya, peserta akan dihubungi oleh IPK Wilayah Jakarta. Setiap kelompok terdiri dari lima sampai dengan enam orang peserta yang akan didampingi oleh satu atau dua orang psikolog,” ujarnya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Menurutnya, jika dari hasil terapi kelompok, didapatkan peserta yang memerlukan penanganan lebih lanjut, maka akan diberikan telekonseling secara individu sebanyak satu kali.
“Kalau diperlukan rujukan maka akan dirujuk ke fasilitas pelayanan untuk mendapatkan pendampingan sesuai kondisi dan kebutuhan peserta,” terangnya.
Endang menjelaskan, sebanyak 123 tenaga kesehatan telah mendaftarkan diri sejak pekan lalu, 25 di antaranya telah menjalani tahapan terapi kelompok. Saat ini, psikolog yang memberikan pendampingan adalah Pengurus Inti Ikatan Psikolog Klinis (IPK) yang bertugas di berbagai institusi termasuk puskesmas dan selanjutnya akan melibatkan seluruh anggota IPK.
“Sekarang sudah ada 23 tenaga Psikolog Klinis di Puskesmas yang juga merupakan anggota IPK Wilayah Jakarta,” ungkapnya.
3 Wilayah Tabligh Muhammadiyah Perlu Diperbarui
Setelah 112 tahun perjalanan Muhammadiyah, Haedar Nashir menginginkan agar konsep tabligh diperbaharui. Terdapat tiga wilayah yang dapat digarap dalam memperbaharui tablgih di lingkungan Muhammadiyah.
Pertama, tabligh dalam lisan seperti melalui ceramah, pengajian, khutbah, dan lain-lain. Haedar tidak ingin bila tabligh dengan lisan ini menyebarkan pernyataan yang justru membuat anti pati dan kegaduhan di hati masyarakat.
Kedua, tabligh dalam tulisan seperti melalui media sosial, media massa, buku, dan lain-lain. Haedar mengungkapkan tabligh dalam wilayah ini harus dinarasikan dengan substansi dan cara pandang yang mendalam, luas, menarik, dan menggugah kesadaran.
Ketiga, tabligh dalam perbuatan nyata seperti gerakan menolong korban bencana. Haedar mengucap rasa syukur lantaran misi tabligh dalam wilayah ini sukses diperankan Muhammadiyah melalui sejumlah amal usaha. Keberadaan amal usaha ini sungguh dirasakan manfaat dan maslahatnya bagi masyarakat.
Selain keberadaan amal usaha, kata Haedar, tabligh pada wilayah ini harus ditunjukkan dengan uswah hasanah. Konsep moralitas seorang muballigh dalam pola interaksi dengan masyarakat harus mencerminkan kebaikan dalam kehidupan nyata. Haedar tidak ingin bila seorang muballigh justru menjadi teladan yang buruk bagi umat.
“Pada saat yang sama, tabligh di wilayah ini harus ditunjukkan dengan uswah hasanah, sehingga dengan ini orang akan meilhat bukti nyata bahwa Islam itu agama yang luhur, baik, menanamkan kedamaian, toleransi, mengajarkan ihsan, dan segala kebaikan,” tutur Haedar pada Rabu, 4 Agustus 2021, seperti dilansir laman resmi Muhammadiyah, Kamis, 5 Agustus 2021.
Haedar kemudian mengutip Firman Allah Swt dalam Qs. An Nahl ayat 125 yang artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” Buya Hamka mengatakan, kutip Haedar, arti kata bil-Hikmah artinya dakwah dengan bijaksana, menyentuh akal budi dan hati manusia.
“Kalau toh harus ada tabligh yang bersifat tegas, tetapi tidak menimbulkan luka hati, anti pati, dan tidak menimbulkan sikap-sikap yang menjauhkan Islam itu sendiri,” kata Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Jika para muballigh Muhammadiyah dan Muhammadiyah secara kelembagaan hanya mengandalkan dengan pola-pola lama, apalagi dengan materi yang dangkal dan pembawaan yang tidak menarik, tentu akan mengalamai kejumudan bahkan ketinggalan dengan yang lain.
“Ketika yang lain makin maju dan makin memperbaharui diri, maka bagi para muballigh Muhammadiyah jangan pernah berhenti belajar, jangan berhenti untuk muhasabah, jangan berhenti untuk terus memperbaharui cara bertabligh baik dalam lisan, tulisan, ataupun perbuatan,” pungkas Haedar.