Pemkot Yogyakarta Siapkan Pemantauan Hewan Kurban
Lontar.id – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan tengah menyiapkan pemantauan hewan kurban menjelang hari Raya Idul Adha tahun 2021. Akan ada surat edaran dari walikota terkait ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta di masa pandemi Covid-19.
“Kami baru rapat koordinasi dan menyusun perencanaan pemantauan hewan kurban. Rencana awal Juli nanti kami akan mulai ada kegiatan pemantauan hewan kurban di Kota Yogya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana Rabu, 16 Juni 2021.
Dia menyatakan akan ada surat edaran dari walikota terkait peraturan penjualan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta. Salah satu isi dari surat edaran itu yakni penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta harus melakukan pemberitahuan kepada kemantren setempat.
“Harus sepengetahuan dari kemantren setempat, sehingga tidak sembarangan berjualan di trotoar. Kemantren juga bisa ikut mengawasi terkait penjualan hewan kurban di wilayahnya dari sisi kebersihan, keindahan dan mengantisipasi kerumunan,” tuturnya.
Sedangkan pemantauan dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta terkait pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban. Hewan kurban yang kondisinya dinyatakan sehat akan diberikan label hewan sehat dan layak kurban. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan hewan kurban yang dijual di Kota Yogyakarta sehat sehingga aman bagi masyarakat. Pada tahun 2020 setidaknya ada sekitar 48 titik penjualan hewan kurban di Kota Yogyakarta.
Selain itu aturan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha di masyarakat Kota Yogyakarta. Suyana menyampaikan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta akan memberikan rekomendasi dan saran bagi masyarakat atau panitia penyembelihan hewan kurban. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
“Kami berencana melakukan survei lokasi yang akan dipakai masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada H-1. Kami berikan rekomendasi- rekomendasi, misalnya terkait tata letak penyembelihan hewan kurban dan sebagainya. Tergantung luasannya misalnya hanya untuk tiga sampai empat ekor,” jelas Suyana.
Dia menyebut dalam surat edaran walikota juga akan diatur pemasangan spanduk selain panitia dilarang mendekat di lokasi penyembelihan hewan kurban. Langkah itu untuk menghindari kerumunan warga saat penyembelihan hewan kurban sehingga jarak fisik terjaga di masa pandemi Covid-19.
Bawaslu Akan Bahas Penyederhanaan Surat Suara
Dalam rangka persiapan pemilu dan pilkada tahun 2024, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menanggapi perihal usulan penyederhanaan surat suara. Menurutnya hal ini perlu dikaji bersama KPU atas dasar efektivitas dalam tahapan pemungutan suara.
Fritz melihat ide dalam penyederhanaan bentuk dari surat suara yang jumlahnya cukup banyak dalam pemungutan suara dimungkinkan, namun memang perlu kajian yang mendalam. Sebab berkaca pada Pemilu 2019, lanjut Fritz, pemilih menerima lima lembar surat suara sekaligus di antaranya untuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD , DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
“Ide dari beberapa anggota KPU terkait perubahan surat suara akan dimungkinkan surat suara akan diubah bentuknya. Kalau membaca pendapat Pak Hadar Gumay (mantan komisioner KPU) beliau mengusulkan satu surat suara atau dimungkinkan jadi tiga surat suara ini perlu dikaji,” tutur Fritz dalam diskusi publik di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pun menyampaikan usulan-usulan yang diterima termasuk penyederhanaan surat suara nantinya akan dibahas lebih lanjut. Dia menyatakan divisi peraturan perundang-undangan tengah menyusun sejumlah regulasi yang akan digunakan pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
Sebagai informasi, KPU menyatakan tengah mengkaji desain penyederhanaan surat suara Pemilu 2024. Rencananya pemilih akan hanya menerima satu atau dua lembar surat suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Rencananya nanti pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk lima pemilihan sekaligus dalam satu atau dua surat suara. Dalam contoh desain ide satu suara untuk lima pemilihan Pemilu 2024, KPU hanya mencantumkan gambar partai politik peserta pemilu untuk pemilihan legislatif.
Ganjar Minta Ibu-ibu Kenakan Masker Saat Berbelanja
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengunjungi dua warga yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, tepatnya di Perumahan Siwani RT 002 RW 008 Desa Singodutan Kecamatan Selogiri, Rabu, 16 Juni 2021.
Dari dalam rumah, kedua warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu mengaku, hanya mengeluhkan demam dan sakit tenggorokan. Mereka tidak mengalami gejala berat seperti diare, batuk, ataupun sesak nafas. Karenanya, mereka memilih menjalani isolasi mandiri. Selama isolasi di rumah, keduanya mendapatkan bantuan berupa makanan siap saji dan sembako dari tetangga.
Gubernur Ganjar mengapresiasi peran Jogo Tonggo di lingkungan sekitar yang memberikan bantuan makanan dan sembako, bagi pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Menurutnya, hal itu mesti terus dijaga.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar mengingatkan ibu-ibu di sekitar lokasi untuk menggunakan masker saat berbelanja sayur.
“Ibu-ibu ini kalau belanja sayur, kumpul-kumpul itu nyang-nyangan (tawar menawar) sayur, maskernya dipakai terus. Maskernya jangan pernah dicopot, dipakai terus kalau keluar rumah, dipakai yang benar, nutupi irung (hidung) nutupi mulut, ora (tidak) nutupi janggut ” katanya.
Selain itu, gubernur meminta perangkat desa untuk terus melakukan sosialisasi dan mengaktifkan Jogo Tonggo.
“Pak Camat dan Pak Kades, saya pesan ini supaya terus dikoordinasi dan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. Ibu-ibu kalau kumpul-kumpul pakai masker, tetangganya kalau ada yang sakit dibantu. Jogo Tonggo, aja disyiriki (jangan dikucilkan). Tapi kalau komunikasi juga jangan terlalu dekat, prokesnya dijaga supaya tidak terjadi penyebaran (Covid-19),” lanjutnya.
Dalam kunjungannya, Ganjar memberikan bantuan berupa sembako bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. Bantuan diberikan pula kepada warga sekitar, yang telah dengan sukarela memberikan bantuan dan perhatian bagi tetangganya yang terpapar Covid-19.
Menag Terbitkan Edaran Pembatasan Kegiatan Rumah Ibadah
Penyebaran COVID-19 dalam satu bulan terakhir kembali meningkat tajam di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Rumah Ibadah.
Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat,” tegasnya.