Penurunan Mobilitas DIY di Atas 10 Persen
Lontar.id – Tren penurunan mobilitas di DIY pada PPKM Darurat ini menurun cukup signifikan dengan persentase di atas 10%. Meskipun demikian, ada satu kabupaten yaitu Kulon Progo yang penurunan mobilitasnya masih belum mencapai angka 10%.
Hasil perhitungan ini didapat langsung oleh pusat dan disampaikan oleh Menko Marivest Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat evaluasi Pembatasan Mobilitas Selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Minggu (11/07) secara daring. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono beserta Wagub DIY KGPAA Paku ALam X mengikuti rapat tersebut secara daring dari Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta dengan didampingi Sekda DIY, Asisten Sekda, serta beberapa kepala OPD yang berkepentingan.
Ada 3 indikator yang dipakai untuk mengevaluasi efektivitas PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini. Indikator tersebut adalah facebook mobility untuk mengukur aktivitas dan pergerakan berdasarkan lokasi GPS dan jaringan telekomunikasi. Data ini menggambarkan pergerakan orang antar wilayah di dalam wilayah administrasi tertentu hingga ke tingkat komunal.
Indikator yang kedua menurut menteri Luhut adalah Google Trafic yang dapat mengukur pergerakan lalu lintas masyarakat. Sedangkan yang terakhir adalah intensitas cahaya di malam hari yang digunakan untuk mengukur kegiatan masyakat pada malam hari.
“DIY cukup bagus ya penurunannya. Tapi memang intensitas cahaya di malam hari masih cenderung tinggi. Ini nanti menjadi PR bagi Kapolda dan Danremnya. Tentu kita ingin melakukan pengetatan ini dengan kekeluargaan, jangan sampai ada bentrokan dengan masyarakat, namun tetap tegas,” kata Menteri Luhut, seperti tertulis dalam rilis Pemprov DIY.
Menteri Luhut berharap, seminggu ke depan, kapupaten di DIY yang penurunan mobilitasnya masih di bawah 10% bisa menaikkan persentasenya. Begitupun dengan kabupaten/kota yang telah berada di atas 10% untuk bisa meningkat menjadi di atas 20% atau bahkan 30%.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, memang terjadi penurunan mobilitas pada PPKM Darurat ini di DIY. Namun menurutnya jumlah ini masih di bawah apa yang diharapkan oleh Pemda DIY, apalagi melihat indicator cahaya di malam hari yang masih belum mengalami penurunan.
Terkait dengan cahaya di malam hari yang masih cukup tinggi, Aji menjabarkan telah menerima instruksi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk lebih mengetatkan dan lebih menertibkan masyarakt. “Tadi Ngarsa Dalem sudah dawuh untuk melakukan pengetatan harus diperluas. Tidak harus pengetatan di satu tempat saja, tapi nanti berpindah di satu tempat ke tempat yang lain, supaya masyarakat juga lebih membatasi mobilitas lagi,” kata Aji.
Grobogan Akan Pidanakan Apotek Jual Obat di Atas HET
Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menindak tegas apotek yang menjual obat melebihi harga eceran tertinggi (HET), khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasalnya, hal tersebut dapat merugikan masyarakat yang membutuhkan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni menegaskan, saat ini Kabupaten Grobogan masih masuk zona merah. Sehingga mulai tanggal 3 – 20 Juli Kabupaten Grobogan termasuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
Ditambahkan, hingga Minggu (11/7/2021) total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Grobogan sebanyak 5.611 orang. Pada hari itu, tercatat kasus positif sebanyak 503 orang, di mana 141 orang menjalani isolasi mandiri, dan 362 orang dirawat di fasilitas kesehatan. Jumlah kasus meninggal 464 orang. Sementara BOR atau ketersediaan tempat tidur di RS mencapai 91,36%.
Mengingat masih tingginya kasus, bupati mengajak kepada seluruh masyarakat Grobogan, untuk patuh dan mendukung proses penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat. Dia juga meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi, seperti menimbun oksigen, menaikkan harga obat melebihi HET, dan sebagainya.
“Jangan sekali kali melakukan segala upaya, mengambil kesempatan dalam kesempitan pada masa darurat ini. Tindakan penimbunan oksigen bahkan menjual obat obatan melebihi harga eceran tertinggi atau HET, dan tindakan melanggar hukum lainnya, akan kami tindak tegas dan diproses secara pidana. Siapa pun bagi oknum yang bermain-main di tengah pandemi Covid-19,” tegas bupati, saat konferensi pers di Pendapa kabupaten setempat, Minggu, 11 Juli 2021, seperti tertulis dalam rilis Pemprov Jateng, Senin, 12 Juli 2021.
Menurut Sri Sumarni, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya proses hukum bagi apotek yang menjual obat azithromycin dihydrate melebihi HET. Hal itu merupakan bukti keseriusan pemkab bersama aparat penegak hukum, untuk mencegah penjualan obat dengan harga tinggi yang merugikan masyarakat.
“Saat ini sedang ditangani pihak berwajib. Ini menjadi perhatian bagi kita semuanya baik perorangan maupun pelaku usaha bidang kesehatan atau usaha bidang lainnya. Penekanan saya sekali lagi untuk semua masyarakat Grobogan, jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat pandemi ini. Tetap semangat, selalu bergotong royong aktifkan Jogo Tonggo. Jangan panik pemerintah akan terus hadir di masyarakat,” bebernya.
Doa Bersama Lintasagama #PrayFromHome
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meyakini bahwa dalam menghadapi situasi sulit di tengah pandemi COVID-19 ini, selain berbagai upaya lahiriah yang terus dilakukan, juga diperlukan upaya batiniah dengan memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara doa bersama lintas agama bertajuk #PrayFromHome: Dari Rumah untuk Indonesia, yang dilaksanakan secara virtual, Minggu, 11 Juli 2021 siang.
“Dalam menghadapi situasi sulit ini, selain ikhtiar dengan berbagai usaha lahiriah kita juga wajib melakukan ikhtiar batiniah. Memanjatkan doa, memohon pertolongan Allah Swt agar beban kita diringankan, agar rakyat, bangsa, dan negara, juga dunia segera terbebas dari pandemi,” tuturnya.
Kepala Negara menyampaikan, saat ini seluruh dunia masih terus berjuang untuk bebas dari pandemi COVID-19, termasuk Indonesia. Dalam menghadapi pandemi ini, imbuhnya, diperlukan kerja sama seluruh komponen bangsa karena pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.
“Semua pihak harus berkolaborasi, bekerja sama, saling tolong menolong, bergotong royong untuk mengatasi ujian yang maha berat ini,” imbuhnya.
Presiden pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang setia membangun optimisme dan semangat kebersamaan dalam berbagai gerakan kerelawanan sosial dan ekonomi demi meringankan beban masyarakat. Ia juga bersyukur atas pandangan ormas-ormas keagamaan yang senapas dengan kepentingan untuk menjaga kepatuhan umat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Kerja keras pemerintah mengatasi persoalan wabah COVID-19 ini tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kesadaran serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama pribadi dan pemerintah serta negara, Presiden juga menyampaikan ungkapan dukacita yang mendalam kepada seluruh korban pandemi yang wafat. Presiden mengajak semua pihak untuk mendoakan mereka, sekaligus mendoakan semua masyarakat yang sedang terpapar COVID-19 untuk segera bisa pulih kembali.
“Dari rumah masing-masing, mari kita tundukkan kepala, mengheningkan cipta, doa dari rumah, kita panjatkan dan berikhtiar ujian pandemi ini segera berakhir,” ujarnya.
Mulai Hari Ini KA Lokal Hanya untuk Sektor Esensial
Mulai keberangkatan hari ini, Senin 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
“Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti tertulis dalam rilis.
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
“Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.