Permintaan Hewan Kurban di Pekalongan Menurun
Lontar.id – Jelang Hari Raya Iduladha, yang masih berada di tengah pandemi Covid-19, penjualan hewan ternak kambing dan sapi untuk hewan kurban sejauh ini tergolong sepi.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di Kota Pekalongan, biasanya sebulan sebelum hari raya, sudah banyak pembeli yang memesan untuk kebutuhan hewan kurban.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan, Sri Haryati, membenarkan adanya penurunan permintaan masyarakat yang membeli hewan kurban. Ia menjelaskan hal tersebut usai memantau ke sejumlah sentra penjualan kambing dan sapi, di Jalan Ki Mangunsarkoro, Jalan Jawa, Kauman, Pesindon, Clumprit, Kebulen, Poncol, dan Jalan Jlamprang.
“Untuk tahun 2021 ini, karena masih adanya pandemi, jadi ada penurunan jumlah stok kambing dan permintaan pembeli, tidak seramai tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jateng, Sabtu, 17 Juli 2021.
Haryati menambahkan, harga hewan kurban menjelang Iduladha Tahun 2021 ini sedikit mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Kenaikan harga ini dipengaruhi naiknya harga yang dipatok dari para peternak.
“Berdasarkan laporan dari penjual hewan kurban, pada tahun 2021 ini rata-rata laku 40 ekor kambing saja. Untuk harga kambing, berkisar Rp.2,2-3,5 juta per ekor. Sementara, harga sapi dipatok mulai Rp16-60 juta per ekor,” bebernya,
Para penjual hewan kurban ini, lanjutnya, rata-rata membeli dari peternak di Sukoharjo. Para penjual mengaku, stok hewan kurban masih mencukupi. Mereka siap mengambil ke peternak jika sewaktu-waktu terjadi peningkatan permintaan. “Jika ada permintaan banyak, penjual ini mengambil kembali dari peternak Sukoharjo,” pungkasnya.
Kemenkes Memulai Vaksin Booster untuk Nakes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memulai penyuntikan vaksin booster untuk tenaga kesehatan (nakes) dengan menggunakan vaksin Moderna. Vaksinasi pertama dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Sebanyak 50 Guru Besar FKUI dan sejumlah dokter mendapatkan vaksinasi di RS tersebut. Pelaksanaan vaksinasi ini ditinjau langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono.
Menkes Budi mengatakan yang divaksinasi pertama kali ini adalah para senior Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dengan demikian, hal tersebut diharapkan dapat diikuti oleh tenaga kesehatan lainnya tanpa ragu.
”Harapan kami kalau para senior ini yakin untuk bisa menerima vaksin booster atau vaksin yang ketiga dengan Moderna ini, seharusnya para juniornya, murid-muridnya juga bisa mengikuti [divaksinasi] dengan segera. Jadi harapan saya segera para nakes ini diberikan booster yang ketiga untuk bisa melindungi mereka sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang,” katanya usai meninjau pelaksanaan vaksinasi, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.
Selanjutnya, vaksinasi bagi tenaga kesehatan lainnya dapat segera dilakukan. Menkes menilai pelaksanaan vaksinasi booster untuk tenaga kesehatan ini akan lebih mudah mengingat tempat kerja mereka ada di fasilitas layanan kesehatan.
”Kebetulan nakes itu kan kerjanya di fasilitas kesehatan jadi relatif harusnya jauh lebih mudah. Saya lihat [vaksinasi] kemarin itu sekitar tujuh minggu atau delapan minggu sudah bisa selesai 1,5 juta, saya harapkan kali ini bisa lebih cepat selesai karena kan hanya satu kali suntik,” ujarnya
Profesor Aman Pulungan, salah satu Guru Besar FKUI yang selesai divaksinasi booster mengaku tidak merasakan efek apapun. Ia meyakini vaksinasi booster dengan vaksin Moderna ini dapat meningkatkan kekebalan imunitas tubuh.
Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api di Masa PPKM Darurat
Pada masa PPKM Darurat ini, KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api. Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
“Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini,” ujar VP Public Relations Joni Martinus, nelalui rilis tertulis.
Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
Bagi pelanggan yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.
“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75%,” kata Joni.
Pencegahan Pelanggaran PSU Harus Terencana
Ketua Bawaslu Abhan menginstruksikan pengawasan total jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Provinsi Papua. Menurutnya, upaya pencegahan terjadinya pelanggaran harus terencana untuk menjamin PSU berjalan sesuai dengan aturan.
“Jangan lengah,” katanya di Boven Digoel, Jumat, 16 Juli 2021, saat memberikan pengarahan yang didampingi Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, seperti tertulis dalam rilis.
Abhan tidak ingin ada masalah yang tidak terekam oleh pengawas pemilihan. Ketua Bawaslu ini memerintahkan agar setiap pengawas pemilihan sudah ada di TPS sejak Jumat malam atau sehari sebelum pelaksanaan yang digelar keesokan harinya.”Malam ini, semua pengawas harus ada di lokasi TPS masing-masing,” tegasnya.
Meski begitu, Abhan mengetahui perjuangan berat pengawas pemilihan di Boven Digoel. Letak geografis yang sulit baginya menjadi tantangan tersendiri. Tetapi Abhan percaya semua pengawas ad hoc (sementara) sudah memahami setiap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan surat edaran Bawaslu untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan pelanggaran selama SPU.
Dia juga menjelaskan kerja Pengawas TPS (PTPS) dalam mengawasi PSU. Pertama, akunya, PTPS harus ada di lokasi sejak malam sebelum PSU. Kedua, lanjut dia, PTPS harus memiliki C-Hasil sebagai pegangan Bawaslu jika terjadi perselisihan hasil paska PSU. Ketiga, tambah Abhan, PTPS menyalin daftar hadir pemilih.
“Terakhir, foto daftar hadir dan simpan, pastikan jumlah pemilih sesuai daftar hadir,” tegasnya.