Lontar.id – Setiap Puskesmas di Kabupaten Purbalingga diwajibkan untuk melakukan Tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), minimal delapan orang per hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, drg Hanung Wikantono, menyampaikan, instruksi tersebut merupakan kebijakan Bupati Purbalingga, yang berlaku mulai hari ini, Selasa, 6 Oktober 2020.
Pihaknya pun sudah meninformasikan instruksi tersebut kepada para kepala puskesmas di wilayah Purbalingga.
Ia menambahkan, target jumlah PCR tersebut guna memenuhi target dari World Health Organization (WHO), yakni selayaknya tes PCR dilakukan terhadap satu per seribu orang penduduk setiap minggu. Dari target tersebut, tes yang dilakukan di Kabupaten Purbalingga baru menjangkau 18 persen atau 917 orang per bulan September lalu.
“Harusnya Kabupaten Purbalingga bisa melakukan Test PCR terhadap 943 orang per minggu. Dengan target delapan orang untuk 22 puskesmas selama tujuh hari, diharapkan target WHO tersebut dapat terpenuhi,” kata Hanung saat melakukan pemantauan Posko Penanganan Covid-19 di Kantor Kecamatan Kalimanah, Senin, 5 Oktober 2020.
Kemenag Lanjutkan PJJ di Satuan Pendidikan Islam
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan satuan pendidikan Islam tetap akan memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan memperkuat gugus tugas pencegahan, termasuk di pesantren.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi saat rapat terbatas tentang Eskalasi Penyebaran COVID 19 di lingkungan Pendidikan Islam. Rapat ini membahas mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan Islam.
“Dalam maqasidus syariah, menjaga hak hidup lebih utama. Menghindari kerusakan, lebih utama dari menjaga kebaikan. Karenanya PJJ lebih diutamakan. Lembaga pendidikan jangan memaksakan pembelajaran tatap muka. Saat ini penting untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Wamenag, Zainut Tauhid Sa’adi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Zainut, pihaknya akan melakukan penguatan peran gugus tugas pencegahan covid di setiap satuan pendidikan Islam, terutama pesantren. Menurutnya, kesehatan stakeholder pendidikan Islam, termasuk para pengasuh, ustadz, dan santri pesantren perlu dijaga.
“Kemenag perkuat tim gugus tugas sebagai upaya mitigasi dan preventif dalam mencegah penyebaran virus di lingkungan pondok pesantren, madrasah dan kampus,” ungkapnya.
Micro Lockdown DIY Efektif Tekan Laju Penyebaran Covid-19
Kebijakan DIY yang melakukan pembatasan berskala kecil atau yang diistilahkan sebagai micro lockdown di tingkat kampung dinilai efisien dalam menekan laju penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji selanjutnya memberikan penjelasan rinci mengenai skema pembatasan yang dilakukan Pemda DIY. Aji menuturkan bahwa pembatasan kecil atau ada yang mengistilahkan sebagai micro lockdown adalah pembatasan pada sebagian kecil dari wilayah atau pada aspek atau bidang saja.
“Saat awal pandemi, sebenarnya tidak ada istilah micro lockdown. Mulai saat itu desa atau kampung di DIY melakukan pembatasan untuk keluar masuk wilayah masing-masing. Tujuannya adalah agar ada pengawasan internal bagi pendatang atau yang keluar dari desa,” jelas Aji, seperti tertulis dalam rilis Pemda DIY, Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain pembatasan wilayah, menurut Aji, terdapat pula pembatasan pada beberapa bidang, misalnya pendidikan.
“DIY masih menggunakan skema belajar di rumah untuk sekolah-sekolah. Kita tidak memberikan kesempatan belajar tatap muka. Harapannya dapat menurunkan risiko terpapar COVID-19. Ini sudah dilakukan sejak COVID-19 ini ada.”
Pada bidang pariwisata, tidak dibukanya bioskop ataupun tempat karaoke juga termausk contoh micro lockdown. Ditambah lagi dengan tempat-tempat wisata yang belum lengkap protokol kesehatannya, juga masih dilarang untuk dibuka. “Micro lockdown ini banyak untungnya karena kita bisa membatasi kemungkinan penyebaran COVID-19 tapi tidak membatasi atau mengganggu aktivitas masyarakat, baik sosial, ekonomi. Sehingga kalau dibandingkan dengan PSBB (pembatasan sosial berskala besar, -red) ke semua sektor, jelas itu akan mengganggu dari sisi dan proses ekonomi yang berjalan di masyarakat,” ucap mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Melanggar di Perlintasan Sebidang Terancam Kurungan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan dikenakan denda hingga Rp750.000.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Maka dari itu Joni menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.