Warga Sumut Diimbau Waspada Potensi Bencana
Lontar.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah mengimbau masyarakat waspada terhadap adanya potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu akibat perubahan cuaca dan iklim. Seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang dan lainnya.
Imbauan ini disampaikan Wagub Musa Rajekshah, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisikan (BMKG), yang mengingatkan adanya potensi cuaca ekstrem seperti puting beliung, hujan lebat disertai kilat dan petir, hujan es dan lainnya.
“Kita harus hati-hati dan waspada, cuaca ekstrem akhir-akhir ini berpotensi mengakibatkan banjir, longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang dan lain-lain,” ujar Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck, Selasa, 24 Agustus 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Ijeck juga mengingatkan informasi dari BMKG, bahwa pada hari ini, Selasa (24/8) hingga Kamis (26/8) mendatang, bahwa Sumut termasuk wilayah yang akan mengalami kondisi cuaca yang cukup bervariasi.
“Hati-hati, BMKG sudah mengingatkan. Dari tanggal 24 sampai 26 Agustus cuaca di daerah kita akan bervariasi. Sebagian besar akan berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut informasi tersebut, Ijeck memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut untuk sigap mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu, Ijeck juga meminta BPBD Sumut untuk meningkatkan koordinasi dengan BPBD Kabupaten dan Kota se-Sumut, agar setiap tindakan yang dibutuhkan dapat dipersiapkan secepatnya.
“Saya sudah perintahkan BPBD Provinsi agar bersiaga. Komunikasi dan koordinasi dengan Kabupaten dan Kota harus lebih intens, biar semuanya sudah siap sebelum dibutuhkan. Kita berdoa semoga Tuhan melindungi dan kita tetap dalam kondisi aman,” tambahnya.
Pemkot Yogyakarta Siapkan Aturan Kunjungi Malioboro
Untuk mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogya, terutama di tempat wisata seperti Malioboro, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mempersiapkan beberapa aturan bagi wisata yang ingin mengunjungi tempat wisata tersebut.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa Pemkot Yogya beberapa waktu lalu telah mencanangkan stasiun Yogyakarta dan kawasan Malioboro sebagai tempat wajib memakai masker dan wajib vaksin.
“Itu artinya bagi wisatawan yang akan masuk tempat tersebut wajib menggunakan masker dan wajib sudah vaksin,” ungkapnya, Senin, 23 Agustus 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Sementara bagi wisatawan yang belum divaksin, lanjutnya, nanti ada petugas yang akan mengarahkan agar wisatawan tersebut melakukan vaksin di gerai vaksinasi terdekat.
“Untuk vaksin akan kami cek juga kepada pengunjung, kalau belum nanti akan diarahkan ke KAI karena ini kerja sama juga dengan mereka,” jelasnya.
Kepala UPT Cagar Budaya, Ekwanto menambahkan bagi wisatawan yang menggunakan kendaraam pribadi akan dilakukan pengecekkan dipintu masuk.
“Pengecekan dimulai dipintu masuk, penjagaan akan dilakukan maksimal karena Malioboro punya 11 pintu masuk,” bebernya.
Pihaknya pun akan melibatkan puluhan petugas Jogoboro bila nantinya PPKM tidak diperpanjang dan Malioboro kembali dibuka.
“Petugas ini akan mengecek kelengkapan pengunjung berupa surat keterangan bebas Covid-19 dan juga kartu vaksin,” jelasnya.
Selain petugas Jogoboro, pengawasan di kawasan Malioboro juga dibantu oleh personel dari Satpol PP, kemantren, kepolisian, dan lain sebagainya.
Level PPKM Sejumlah Daerah Turun
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021, seperti tertulis dalam rilis Kemenkominfo.
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten dan kota berkurang menjadi 51 kabupaten dan kota, level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota, dan level 2 dari 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten dan kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.
Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota,” tambahnya.
Pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang; restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00; pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah; industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk,” imbuhnya.
Bareskrim Proses 250 Kasus Pinjol Ilegal
Sebanyak 250 kasus terkait aduan pinjaman online (pinjol) illegal berhasil diproses oleh Bareskrim Polri. Dari 250 kasus tersebut sebanyak 11 tersangka kasus pinjol illegal ditahan di Mabes Polri.
Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ma’mun mengatakan bahwa yang kami tahan di Bareskrim ada 5 tersangka itu yang di Subdit saya. Yang di Subdit lain kalo tidak salah ada 6 orang juga.
Keseluruhan tersangka praktik pinjol ilegal ini sudah memasuki tahap 1 pemberkasan. Di mana Polri telah mengirimkan sejumlah berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk selanjutnya, berkas-berkas tersebut diteliti. Sambal terus menunggu kelengkapan berkas dan kebutuhan berkas yang perlu ditambah.
“Yang jelas yang kami tangani semua merupakan tersangka, kami lakukan penahanan dan sudah tahap 1 pemberkasan,” jelas Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri, seperti dilansir laman resmi media berita Polri.
Perlu diketahui, kepolisian tahun ini menangani 250 kasus pinjol yang merugikan publik. Semua aduan kasus tengah diproses oleh kepolisian. Dengan 11 tersangka ditahan dan diproses di Bareskrim Polri.
“250 kasus itu tahun ini ya. Tindak lanjutnya ya diproses semua. Hanya kalo untuk sejauh mana prosesnya kami tidak per kasus membahasnya. Tapi secara global semua perkara yang di Polri,” jelas Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri.
Adapun para tersangka kasus ini bakal dijerat oleh UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan, Penggelapan dan Pengancaman.