Lontar.id – Masyarakat diminta untuk mewaspadai penyakit demam berdarah dengue (DBD) dan chikungunya yang mulai merebak pada peralihan musim penghujan ke musim kemarau.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan melalui Epidemolog Opick Taufik, pasalnya, pada masa peralihan terjadi peningkatan populasi nyamuk, karena berpotensi banyak genangan air sebagai tempat perkembangbiakan dan pertumbuhan larva nyamuk.
Menurutnya, masyarakat harus meningkatkan kesadaran terhadap kebersihan lingkungan sekitar.
“Kami berharap, masyarakat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan, dengan rajin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui 3M plus,” paparnya, seperti tertulis dalam rilis Pemprov Jateng, Kamis, 15 April 2021.
Opick menambahkan, 3 M adalah menguras atau membersihkan tempat penampungan air, menutup rapat tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi jadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
“Plus-nya yaitu kegiatan pencegahan DBD lainnya, seperti menaburkan bubuk larvasida (bubuk abate) pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, menggunakan obat nyamuk atau antinyamuk, dan menggunakan kelambu saat tidur,” bebernya.
Upaya pencegahan lainnya , lanjut Opick, adalah memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah, serta menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah. Sebagai upaya pencegahan, pihaknya telah melakukan program pengasapan (fogging) massal pada 25 Maret-11 April 2021, di 10 kelurahan endemis, di antaranya Kelurahan Banyurip, Buaran Kradenan, Podosugih, Klego, Noyontaansari, Kuripan Yosorejo, dan sebagainya. Selain itu, para petugas jumantik juga melakukan pemeriksaan jentik secara berkala sekaligus pelacakan terhadap warga yang terjangkit DBD atau chikungunya.
Menurut Opick, pada 2020, kasus DBD sebanyak 85 orang, lima orang di antaranya meninggal dunia. Sedangkan pada 2021 sampai pertengahan April ini, jumlah kasus DBD tercatat sebanyak enam orang.
Jubir Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Berlebihan
Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” tandas Adung, sapaannya, di Jakarta, Kamis, 15 April 2021.
Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
PSU Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Nomor Urut 2
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan penetapan rekapitulasi hasil keputusan KPU Sabu Raijua pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020. MK pun memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sabu raijua tahun 2020,” kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, Kamis (15/4/2021).
Dalam sidang, Majelis Hakim Saldi Isra menyebutkan Orient memiliki dua paspor yaitu Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, dalam Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan huruf a, b, dan h menjelaskan tentang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
“Kepemilikan paspor Amerika Serikat demikian maupun negara asing lainnya jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf huruf a dan huruf b UU 12/2006 membawa konsekuensi bahwa yang bersangkutan yaitu Orient patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan,” kata Saldi.
Perlu diketahui, sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
Timnas Indonesia Jadwalkan Laga Uji Coba Melawan Oman
Tim nasional Indonesia akan menjalani laga uji coba melawan Oman pada 29 Mei 2021 mendatang di Uni Emirat Arab. Kepastian itu setelah federasi sepak bola Oman memberikan konfirmasi terkait laga tersebut.
Oman menjadi negara kedua yang sepakat untuk melakukan uji coba internasional bersama timnas Indonesia, yang rencananya akan bertolak ke Uni Emirat Arab pada 10 Mei 2021 mendatang.
“Komunikasi PSSI dengan beberapa federasi dan berbuah positif. Setelah Afganistan yang sudah konfirmasi melakukan uji coba dengan timnas Indonesia pada 25 Mei mendatang, federasi Oman juga sepakat untuk melakukan uji coba. Ini tentu menjadi kabar positif sebagai bagian dari persiapan timnas Indonesia untuk menghadapi pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022 di Uni Emirat Arab nanti” ungkap Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, seperti tertulis dalam rilis PSSI.
Seperti diketahui, AFC telah memilih UEA sebagai lokasi sentralisasi lanjutan Kualifikasi Piala Dunia untuk Grup G. Indonesia akan melawan Thailand pada 3 Juni, lalu Vietnam 7 Juni, dan terakhir UEA pada 11 Juni.
“Pelatih Shin tae-yong menginginkan setidaknya ada dua laga uji coba sebagai laga pemanasan yang harus dilakoni timnas Indonesia sebelum menghadapi sisa pertandingan babak kualifikasi Piala Dunia 2022 nanti. Kami sudah berkomunikasi dan sudah konfirmasi jika dua negara ini yang akan bertanding di UEA nanti,” kata Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri.