Yogyakarta Terima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua
Lontar.id – Setelah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Yogya tahap pertama pada tanggal 13 Januari 2021, hari ini Selasa, 26 Januari 2021, Dinas Kesehatan Kota Yogya kembali menerima vaksin tahap kedua yang ditempatkan di UPT Farmasi dan Alat Kesehatan Kota Yogya Jalan Singoranu No 11 Yogya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani mengatakan, sebelumnya kegiatan vaksinasi tahap pertama menerima sebanyak 9800 vaksin yang telah didistribusikan. Kemudian di tahap kedua Dinas Kesehatan Kota Yogya telah menerima sebanyak 9800 vaksin, 10 persen diantaranya akan disimpan di DIY.
“ Hingga saat ini vaksinasi di Kota Yogya mencapai 37,7 persen. Untuk tahap kedua ini merupakan dosis yang kedua, agar bekerja maksimal. Diharapkan nantinya akan menambah kekebalan tubuh kita sehingga dapat terbentuk dengan sempurna,” jelasnya seperti tertulis dalam rilis Pemkot Yogyakarta.
Ia mengatakan, vaksinasi tahap pertama akan selesai pada akhir bulan Januari 2021 dan di lanjutkan untuk vaksinasi tahap kedua pada tanggal 28 Januari 2021.
“ Kita lihat sambil jalan, karena melihat penjadwalan juga. Kita akan mendahulukan kepada masyarakat yang memiliki faskes di Kota Yogya untuk di vaksin terlebih dahulu. Agar vaksinasi dapat terbagi rata. Bagi yang tidak memiliki faskes Kota Yogya maka belum bisa kita vaksin,” kata Emma.
Seperti diketahui, Dinas Kesehatan Kota Yogya sudah menyasar 4496 vaksinasi, sementara yang teregristrasi sebanyak 8367 vaksinasi.
Sementara itu yang telah bersedia divaksin sebanyak 7971 orang dan sampai tanggal 25 Januari 2021 yang sudah di vaksinasi sebanyak 3207 orang. Jadi hingga saat ini total 37,75 prosentasi vaksinasi di Kota Yogya.
Selain itu, Emma mengatakan, tidak semuanya boleh melaksanakan vaksinasi hanya yang terdaftar di 31 faskes di Kota Yogya, diantaranya 18 Puskesmas, 11 Rumah Sakit baik itu rujukan ataupun non rujukan Covid-19, serta ada dua klinik dari Polres Kota Yogya.
PSSI terbitkan Surat Penghentian Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
PSSI resmi menghentikan kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020. Kepastian ini seusai dilakukan rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Rabu, 20 Januari 2021.
Pada Selasa, 26 Januari 2021, PSSI menerbitkan Surat Keputusan (SKEP) yang dikirimkan kepada seluruh anggota Exco PSSI, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI di seluruh Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (LIB), seluruh klub peserta Liga 1 dan 2 2020, Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI), dan Asosiasi Pelatih Sepakbola Seluruh Indonesia (APSSI).
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan bahwa surat keputusan ini dibuat setelah owners meeting Liga 1 dan 2 bersama PT LIB pada 15 Januari 2021 lalu dan rapat Exco PSSI pada 20 Januari 2021.
“Surat Keputusan ini menetapkan penghentian kompetisi tahun 2020 disebakan keadaan kahar (force majeur) terkait dengan pandemi Covid-19. Kompetisi 2020 ditetapkan tanpa juara, tanpa promosi dan degradasi,” kata Iriawan.
Iriawan menambahkan bahwa klub peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020 adalah peserta kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021.
“Untuk kontrak klub dengan pihak perkait (pemain, pelatih, ofisial) mengacu kepada aturan keadaan kahar (force majeur) di dalam kontrak masing-masing klub dengan pihak terkait. Atau melakukan negosiasi ulang sehingga tercapai kesepakatan bersama,” jelas pria yang akrap disapa Iwan Bule tersebut.
Sementara itu, hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penghentian kompetisi Tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah. Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk musim kompetisi 2021, PSSI terus bekerja keras agar dapat Liga 1,2,3 dan kompetisi amatir lainnya dapat berjalan. Surat permohonan izin kompetisi dan berbagai upaya sudah dilakukan termasuk melakukan kunjungan kepada petinggi atau pejabat terkait.
PSSI pun sudah siap menggelar kompetisi dengan protokol kesehatan yang ketat dan tanpa penonton. Karena kelanjutan kompetisi merupakan salah satu jalan untuk pembinaan sepak bola Tanah Air yang muaranya ke tim nasional Indonesia.
Sidang Perdana Perselisihan Pilkada di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Agenda sidang pendahuluan tersebut mendengarkan pembacaan permohonan pemohon yang di hadiri oleh Bawaslu daerah selaku pihak pemberi keterangan.
Dalam sidang sengketa hasil itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar turut meninjau ke Gedung MK. Dia berharap Bawaslu daerah mempersiapkan diri agar dapat memberikan keterangan yang tepat sesuai dengan permohonan pemohon.
“Kami harapkan Bawaslu kabupaten, kota atau provinsi untuk menyiapkan diri agar nanti kalau ditanya oleh hakim bisa menunjukan bukti dan jawaban yang tepat sesuai dengan permohonan,” kata Fritz di Gedung MK Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021, seperti dilansir laman resmi Bawaslu.
Dia mengatakan setelah membacakan permohonan pemohon hari ini, rencananya minggu depan bagi Bawaslu daerah akan memberikan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan bersama dengan termohon dan pihak terkait.
“Kami melihat bagaimana tadi teman-teman sudah melakukan sidang pendahuluan dan minggu depan akan memasuki sidang pemeriksaan,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu itu.
Dalam kesempatan itu, Fritz juga berterima kasih kepada MK yang telah memberikan fasilitas pemeriksaan swab bagi peserta sidang.
“Kami berterima kasih kepada MK bahkan MK memfasilitasi proses pemeriksaan swab juga. Bawaslu RI juga mendapatkan ruangan agar Bawaslu daerah dapat menyampaikan berbagai dokumen,” ungkapnya.
KKP Tangkap 3 Kapal Nelayan Asing
Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Proses penangkapan kapal ikan asing ilegal tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran dengan aparat.
“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing”, ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, seperti tertulis dalam rilis KKP, Selasa, 26 Januari 2021.
Antam menuturkan bahwa 2 kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis , 21 Januari 2021.
Sementara, kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184′ LU – 100˚50,609’BT pada Minggu, 24 Januari 2021.
“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Antam.
Lebih lanjut Antam menyampaikan bahwa bersama dua kapal tersebut, ada 7 orang awak kapal masing-masing 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo. “Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Antam