Sunday, May 18, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Komisi IX Bentuk Panja Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Oleh Kurniawan
11 February 2022
in News

Gedung MPR DPR RI / Gambar : Wikipedia

106
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka pengawasan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR RI, Jumat, 11 Februari 2022, anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pembentukan Panja untuk mengawasi penggunaan TKA betul-betul memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan peraturan lainnya.

“Secara regulasi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 23 Tahun 2003) memperbolehkan penggunaan TKA, dan sebagai konsekuensi dari komunitas ekonomi ASEAN, kita ikut kebijakan free flow of labor (arus tenaga kerja bebas), tetapi kita punya kedaulatan sendiri,” kata Putih dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Putih Sari menambahkan, pelaksanaannya disesuaikan dengan hukum nasional setempat sehingga masyarakat bisa mengambil bagian yang lebih besar terhadap dunia kerja nasional.

“Negara wajib mengedepankan kepentingan warganya supaya tingkat pengangguran dan kemiskinan yang masih tinggi tidak terus semakin melebar,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan Panja TKA dibentuk karena banyaknya aspirasi masyarakat terkait penggunaan TKA yang bekerja di level low skill. Sehingga, pengawasan dan penegakkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA perlu ditingkatkan.

“Banyak masukan terkait penggunaan TKA pada jenis pekerjaan low skill seperti buruh kasar sehingga pengawasan dan penegakan sanksinya harus jelas dengan memperkuat koordinasi antar lembaga termasuk dengan pemerintah daerah,” kata legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Dia juga mempertanyakan mekanisme proses transfer pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada pekerja Indonesia yang menjadi syarat penggunaan TKA selama ini. Menurutnya kewajiban TKA melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi harus dipastikan terimplementasikan. “Jangan sekadar syarat, (kalau sekadar itu) tujuan agar kompentensi tenaga kerja lokal meningkat tidak tercapai,” tutupnya.

Share42Tweet27Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Airlangga Sebut Kartu Prakerja Jadi Penyokong Masyarakat di Masa Pandemi

Next Post

Bertemu Menhan Prancis, Menlu RI Bahas Kerja Sama Pertahanan

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In