Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyebut telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyuapan dalam proyek peningakatan jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M. Nasir (MNS), dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).
Perpanjangan penahanan kedua tersangka kasus penyuapan yang diduga telah merugikan keuangan negara itu, selama 30 hari.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai dengan 3 April 2019. 2 Tersangka dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun 2013-2015,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Kasus yang melibatkan M Nasir ini, ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten Bengkalis tahun 2013 sampai 2015 lalu.
Selain itu, KPK juga telah memanggil dan memeriksa salah seorang saksi, guna untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait besaran jumlah kerugian negara.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka M Nasir tersebut. Penyidik mendalami lebih lanjut informasi-informasi terkait dengan kebutuhan perhitungan harga ril, ini untuk kebutuhan finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Febri
Menurut Febri, KPK menduga kerugian negara dalam kasus tersebut cukup signifikan, sehingga KPK terus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara.
“KPK sedang berkoordinasi secara intens dengan BPK untuk finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara tersebut. Karena kami duga nilainya sangat signifikan, tapi nanti hasil akhirnya akan di sampaikan setelah hasil final,” tutupnya.