Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada Sabtu, 24 April 2021, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh penyidik KPK.
Syahrial berstatus tersangka lantaran diduga kuat telah menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp1,5 miliar. Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh. Berikut foto-foto penahanan Syahrial: