Lontar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap dua tersangka berinisial RS dan AHB di Palembang Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yaitu di rumah masing-masing tersangka pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB dan Pukul 08.30 WIB.
Inisial AHB diketahui adalah Ketua DPRD Muara Enim, sementara inisial RS merupakan mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ketua KPK Firli Bahuri, melalui pesan singkatnya yang diterima lontar.id, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi kabuapten Muara Enim tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi minggu,” katanya Firli.
Firli tidak menjelaskan lebh detail terkait kasus yang disangkakan terhadap dua orang tersebut. Dia hanya mengatakan, dari penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut.
“Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau sedang menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tegas Firli.
Baca juga: Pengurus Rumah Ibadah Terancam Pidana Jika Langgar PSBB
Dari penelusuran lontar.id, penangkapan kedua orang tersebut, terkait dengan kasus suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang telah bergulir di persidangan. Ahmad Yani menjadi pesakitan atas kasus dugaan suap 16 proyek infrastruktur di Muara Enim dengan proyek senilai Rp130 miliar.
Proyek tersebut ditengarai terkait dengan pemberian fee oleh kontraktor yang juga melibatkan kepala dinas PUPR kala itu, serta anggota DPDR. Ahmad Yani diduga meminta fee proyek sebesar 15 persen melalui kepala dinas PUPR. Dan diduga fee proyek yang sudah diterima sebesar Rp12,5 miliar.
Adapun penyidik menduga terkait dengan fee ini juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
Ahmad Yani pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, 21 April lalu sudah dituntut oleh JPU 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar.
Ahmad Yani dituntut dengan menggunakan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.
Editor : Rahardi