Sunday, May 25, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim Bersama Mantan Kadis PUPR

Oleh Joni P
26 April 2020
in Hukum
KPK Klaim Lakukan Segala Upaya untuk Tangkap Harun Masiku, Hasilnya?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Foto: Lontar/Dumaz Artadi

83
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap dua tersangka berinisial RS dan AHB di Palembang Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap di tempat terpisah, yaitu di rumah masing-masing tersangka pada Minggu pagi pukul 07.00 WIB dan Pukul 08.30 WIB.

Inisial AHB diketahui adalah Ketua DPRD Muara Enim, sementara inisial RS merupakan mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Ketua KPK Firli Bahuri, melalui pesan singkatnya yang diterima lontar.id, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi kabuapten Muara Enim tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi minggu,” katanya Firli.

Firli tidak menjelaskan lebh detail terkait kasus yang disangkakan terhadap dua orang tersebut. Dia hanya mengatakan, dari penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut.

“Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai  tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau sedang menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tegas Firli.

Baca juga: Pengurus Rumah Ibadah Terancam Pidana Jika Langgar PSBB

Dari penelusuran lontar.id, penangkapan kedua orang tersebut, terkait dengan kasus suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang telah bergulir di persidangan. Ahmad Yani menjadi pesakitan atas kasus dugaan suap 16 proyek infrastruktur di Muara Enim dengan proyek senilai Rp130 miliar.

Proyek tersebut ditengarai terkait dengan pemberian fee oleh kontraktor yang juga melibatkan kepala dinas PUPR kala itu, serta anggota DPDR. Ahmad Yani diduga meminta fee proyek sebesar 15 persen melalui kepala dinas PUPR. Dan diduga fee proyek yang sudah diterima sebesar Rp12,5 miliar.

Adapun penyidik menduga terkait dengan fee ini juga mengalir ke sejumlah pihak lain.

Ahmad Yani pada lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, 21 April lalu sudah dituntut oleh JPU 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan serta membayar kerugian negara Rp3,1 miliar.

Ahmad Yani dituntut dengan menggunakan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.

Editor : Rahardi

Share33Tweet21Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengurus Rumah Ibadah Terancam Pidana Jika Langgar PSBB

Next Post

Curhatan Pengusaha Angkutan Sejak Pemerintah Melarang Mudik

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In