Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menelusuri aliran dana kasus penyuapan tersangka Mustafa, mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, bahwa KPK telah memanggil dua saksi untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Jl. Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua saksi tersebut, yaitu Madani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan saksi kedua dari Anggota DPRD Lampung Tengah, Midi Ismanto.
“Kasus Lampung Tengah, ada 2 saksi yang diperiksa. Dari Anggota DPRD Lampung Tengah dan Kepala BPKD di sana,” uajr Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (28/2/2019).
Febri Diansyah mengaku, pemanggilan saksi-saksi, untuk mendalami lebih lanjut kasus penyuapan barang dan jasa. Selain itu KPK juga sedang mencari informasi, apakah saksi terutama dari anggota DPRD Lampung Tengah itu mengetahui adanya sejumlah aliran dana ke unsur pimpinan DPRD saat pembahasan anggaran.
“Kami dalami lebih lanjut pengetahuan dari saksi-saksi ini, dengan dugaan aliran dana ke bupati. Dan juga tentu pada anggota DPRD, kami perlu mendalami dengan, apakah mereka mengetahui atau tidak dugaan aliran dana pada sejumlah unsur pimpinan DPRD. Apakah sudah disampaikan sebelumnya dan proses pembahasan anggaran atau persetujuan pinjaman PT SN (Sorento Nusantara) yang menjadi pokok persoalan,” akunnya