Lontar.id – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengenakan rompi orange usai di periksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menuju ruang konvrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2021).Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2021).Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2021).Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2021).Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi di tahan di rutan KPK, Jakarta, Jumat (25/9/2021).