Lontar.id – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AIM diciduk melalui operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan uang Rp728 juta bersama dua orang kepala dinas. Total uang 1,2 miliar diterima oleh Bupati Lampung Utara, sebagai hadiah atau fee proyek dari dinas pemerintah Lampung Utara untuk keperluan pribadi.
Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan menjelaskan, saat OTT KPK pada tanggal 6-7 Oktober, KPK juga menangkap orang kepercayaan bupati yaitu Raden Syahril. Kepala Dinas PUPR Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri dan dua orang pihak swasta Chandra Safari serta Hendra Wijaya sebagai pihak pemberi.
“Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan ada 7 orang, yaitu mulai hari Minggu 6 sampai 7 Oktober di Kabupaten Lampung Utara,” kata Basariah Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019) malam.
Salah seorang pelaku beinisial WS, kata Basariah Panjaitan, pada Senin (7/10) telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara sebelum dibawa ke gedung antirasuah. Menurut Basariah Panjaitan, pelaku kini bertambah jadi 8 orang.
“Kemudian hari ini juga menyusul 1 orang di Kabupaten Lampung Utara. inisial WS ini menyerahkan diri di kantor polisi Polres Lampung Utara kemudian diantar di Polda Lampung Utara pada jam 11,” tambahnya.
Terkait tertangkap tangannya sejumlah kepala daerah dalam kasus korupsi, Basariah Panjaitan menyampaikan agar kepala daerah tidak perlu merasa takut. Alasannya kata dia, apabila kepala daerah melaksanakan program daerah dengan baik dan benar, tidak akan mungkin terjerat kasus korupsi.
Sejauh ini KPK, lanjut Basariah Panjaitan, telah berupaya mensosialisasikan program pencegahan korupsi di daerah-daerah, agar kepala daerah tidak mudah terjerat dalam sengkarut korupsi. Dengan adanya upaya sosialisasi pencegahan korupsi, KPK berharap pemerintah daerah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Bupati tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi, KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai dengan aturan hukum yang ada. KPK berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih karena itulah KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indoensia,” imbuhnya.
Bupati Lampung Utara dikenakan pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Ais Al-Jum’ah