Friday, May 23, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

KPU Hentikan Layani Warga Pindah Memilih

Oleh Ruslan
22 March 2019
in News
17 April, Mari Berpesta!

Ilustrasi KPU/ Foto: Gazhali

104
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Komisioner KPU, Bidang Perencanaan, Keuangan dan Logistik Viryan menyebut masih banyak warga mengajukan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Padahal KPU telah resmi menghentikan layanan pindah memilih pada Minggu (17/3) lalu.

KPU menghentikan layanan pindah memilih pada pemilu 2019, 30 hari sebelum masuk masa pemilihan presiden dan legislatif. Kendati demikian masyarakat masih banyak mendatangi KPU dan mengurus DPTb.

KPU berkilah sudah melakukan sosialisasi agar secepatnya mengurus, sebelum dan sesudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15 Desember. Selain itu sosialisasi KPU terus dilakukan hingga rekapitulasi DPTb sampai tahap ke dua.

“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, beberapa kota sampai datang ke KPU ya, meminta agar dilayani pindah memilihnya. Namun demikian KPU sudah tak bisa lagi berikan pelayanan itu,” ujar Viryan di Kantor KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Menurut dia, KPU tetap akan mengikuti regulasi yang ada, meski di sejumlah wilayah bahkan pemilih di luar negeri masih mengurus surat pindah pemilihan. Langkah tersebut diakui KPU agar tetap mengikuti aturan yang sudah dibuat. Ia mengakui antusias masyarakat mengurus pindah memilih sangat tinggi, terutama di DKI Jakarta.

“Nah laporan teman-teman di sejumlah provinsi, masih ada pemilih yang ingin pindah memilih, bahkan di luar negeri juga seperti itu. Nah ini mengkhawatikan, karena KPU tak bisa melayani karena terkendala di regulasi itu,” akunya

Masyarakat yang belum terdaftar di DPTb, masih ada harapan untuk dimasukan. Disebabkan di Mahkamah Konstitusi (MK), sedang bergulir uji materi terhadap ketentuan pindah memilih dalam Pasal 210 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3), Pasal 344 ayat (2) dan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Proses pengajuan uji materi terhadap UU Pemilu tahun 2017, diajukan oleh Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga. Jika MK menerima uji materi, maka masyarakat masih bisa mengurus pindah memilih di KPU. Namun sebaliknya, jika ditolak MK, KPU tetap akan mengikuti regulasi awal dan tidak membuka layanan pindah memilih.

“Ya di MK (uji materi). Itukan undang-undang, nggak mungkin KPU langgar UU,” tutupnya.

Share54Tweet21Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Satgas Tinombala Tembak Mati 3 Aggota Kelompok Teroris Ali Kalora

Next Post

Bahaya Jalan Berlubang di Ibu Kota

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In