Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip dalam Operasi Tangkap Tangan di Kantor Bupati pukul 11.35 WITA, Selasa (30/4/3019).
Penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip, terkait dengan fee 10 persen dari 2 proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Rebo, dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai kontraktor.
Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo diperkenalkan oleh Benhur Lalenoh (tim sukses) kepada Bupati Talaud, karena menyanggupi permintaan bupati yang meminta jatah fee proyek 10 persen.
Benhur Laleno sengaja ditugaskan oleh bupati, agar mencari kontraktor yang mengerjakan proyek dan bersedia memberikan jatah kepada bupati.
Bupati Talaud meminta dibelikan barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan fee 10 persen. Lalu BHK bersama anaknya membeli barang mewah yang diminta Bupati Talaud di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Barang mewah tersebut berupa 2 tas, 1 jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan nilai Rp463.855.000. Namun barang bukti yang amankan KPK berupa Handbag Channel Rp97.360.000, Tas Balenciaga Rp32.995.000, Jam tangan Rolex Rp224.500.000, Anting berlian Adelle Rp32.075.000 dan uang tunai Rp50.000.000.
Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK mengatakan, pihaknya menduga masih terdapat proyek lain yang dibicarakan bupati dengan BNL. Mereka menggunakan kode fee dalam perkara proyek 10 persen ‘DP Teknis’.
“Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 24 jam pertama yang dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran untuk 2019,” kata Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidik, Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo,” ujar Basaria Panjaitan.g
Kronologis Kejadian
Minggu 28 April 2019
BHK bersama anaknya membeli barang mewah berupa 2 tas, 1 jam tangan dan perhiasan berlian dengan total Rp463.855.000, di pusat perbelanjaan Jakarta.
Senin 29 April 2019
Jam tangan rencananya akan diserahkan sehari setelah pembelian, karena dibutuhkan pengukuran yang sesuai dengan ukuran tangan Bupati Talaud. Namun karena ada komunikasi antara keduanya, maka jam tangan mewah tersebut akan diserahkan pada saat acara ulang tahun Bupati Talaud.
Tetapi sebelum barang mewah diserrahkan ke Bupati Talaud hasil fee proyek 10 persen itu, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Tim OTT KPK sudah lebih dulu mengamankan 3 orang yaitu Benhur Lalenoh (BNL), Berhard Hanafi Kalalo (BHK) dan sopir BNL disebuah hotel Jakarta.
Ke 3 orang itu langsung dibawa ke Gedung KPK bersama dengan sejumlah barang mewah yang diduga merupakan fee proyek. Pada pukul 04.00 WIB, KPK mengamankan anak BHK di salah satu apartemen di Jakarta.
Selasa 30 April 2019
Pada pukul 8.55 Wita di Manado, KPK juga mengamankan Ariston Sasoeng (Ketua Pokja) serta uang Rp50.000.000. Terakhir KPK menangkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Kantor Bupati Talaud pada pukul 11.35 Wita.
Sri Wahyumi Maria Manalip kemudian diterbangkan dari Talaud menuju Jakarta dan tiba di Jakarta sekitar pukul 18.30 Wita, lalu dibawa ke kantor KPK untuk di proses lebih lanjut. Ia dibawa secara terpisah dengan Ariston Sasoeng.
Bupati Talaud dan BNL sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi yaitu BHK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.