Lontar.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung mengevakuasi 50 narapidana usai terdampak gempa bumi yang terjadi Jumat (14/1) sore. Gempa berkekuatan 6,7 Skala Richter yang terjadi pukul 16.05 WIB tersebut berpusat di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Tejo Harwanto, menjelaskan upaya evakuasi ini dilakukan untuk melindungi keselamatan narapidana.
“Jumat malam kami mengosongkan lima kamar hunian dengan memindahkan 50 narapidana dengan rincian 25 orang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang, sementara 25 orang lagi dipindahkan ke Lapas Serang,” jelas Tejo seperti dilansir laman resmi Ditjen PAS Kemenkumham.
Dari seluruh Unit Pelaksana Teknis di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang mengalami kerusakan pada bangunannya, baik kategori ringan hingga sedang.
Upaya evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak bahwa dengan adanya keretakan pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di lapas rawan untuk ditempati.
Selanjutnya, pemindahan narapidana ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang dilakukan pukul 21.00 WIB menggunakan dua mobil Transpas, satu mobil Kepolisian Resor Lebak, dan satu mobil Kejaksaan Negeri Lebak dengan pengawalan anggota kepolisian. Seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang adalah 30 menit, sementara waktu tempuh ke Lapas Serang adalah 45 menit.