Lontar.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum mencabut larangan masuk sementara untuk wisatawan atau pendatang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Melalui keterangan resmi Kemenlu, disebutkan bahwa Kemenlu menekankan kembali bahwa kebijakan bagi pendatang/travellers dari RRT masih diberlakukan, sampai dilakukan perubahan sesuai perkembangan.
_Kebijakan bagi pendatang/travellers RRT berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu RI pada 2 Februari 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no.7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang secara resmi ditetapkan pemerintah pada tanggal 28 Februari 2020,” demikian tertulis dalam rilis, Jumat (6/3/2020).
Selain RRT, Pemerintah telah mengambil kebijakan terhadap pendatang/travellers dari tiga negara lain yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan sesuai pernyataan Menlu RI tanggal 5 Maret 2020.
Semua kebijakan, baik untuk RRT maupun untuk Iran, Italia dan Korsel akan berlaku sampai dengan ada pengumuman perubahan.