Jakarta, Lontar.id – Indonesia dan Swiss telah menandatangani kerja sama internasional dalam bidang bantuan hukum timbal balik. Kerja sama ini membuat otoritas peradilan kedua negara dapat saling membantu, mendeteksi dan menuntut kegiatan kriminal lebih khususnya masalah korupsi dan pencucian uang.
Penandatanganan dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter pada bagian kerja sama bilateral, 4 Februari 2019 di Bern, Swiss. Perjanjian bilateral kedua negara dalam memerangi kejahatan internasional, didasarkan pada Konvensi Eropa pada Undang-Undang Federal tentang Bantuan Timbal Balik Internasional dalam Masalah Pidana.
“Ini menyederhanakan dan mempercepat prosedur bantuan hukum timbal balik, khususnya dengan mengurangi persyaratan formal (misalnya pengabaian kebutuhan akan otentikasi) dan menetapkan secara terperinci persyaratan untuk permintaan bantuan timbal balik,” bunyi pernyataan resmi pemerintah Swiss, Federal Department of Justice and Police (FDJP).
Perjanjian memberikan bantuan hukum timbal balik, merujuk pada hukum Hak Asasi Manusia. Tetapi jika ditemukan ada pelanggaran HAM dalam proses penanganan bantuan hukum, maka pihak Swiss dapat menolak memberikan bantuan hukum ke Indonesia.
“Perjanjian tersebut akan mulai berlaku segera setelah persyaratan hukum domestik masing-masing negara telah dipenuhi,” lanjut FDJP.
Selain itu, Swiss sedang berusaha memperlebar pengaruhnya agar hukum timbal balik, masuk di perjanjian internasional dan memastikan bahwa Swiss sebagai negara pusat keuangan dapat meningkatkan keamanannya.
Penulis: Ruslan