Lontar.id – “Fraksi PPP telah menginisiasi dan mengawal RUU Pondok Pesantren hingga pengesahan UU Pesantren.” Demikian disampaikan oleh Ketua Fraksi PPP (F-PPP) DPR RI, H.M Amir Uskara saat menerima kunjungan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PP IPNU) di Ruang Fraksi PPP, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Amir Uskara mengatakan, peran PPP dalam mengawal aspirasi umat Islam khususnya kaum santri dan pesantren dalam bentuk UU Pesantren patut disyukuri karena telah terealisasi.
“Hal ini sebagai bukti nyata, bahwa PPP sebagai penyambung lidah dan merealisasikan aspirasi umat Islam khususnya kalangan santri dan pesantren,” ujar Amir Uskara yang juga Pembina PP IPNU.
Sebelumnya, Amir berterima kasih atas kunjungan PP IPNU. Ia memandang bahwa suara millennial dapat memberikan efek positif bagi generasi bangsa. Dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh H. Muh. Aras, Anggota DPR RI F-PPP, menyambut baik audiensi tersebut dengan optimisme terhadap program PP IPNU dalam membentuk karakter bangsa yang berkualitas.
“Sebagai kader NU saya bersyukur dan berbangga hati atas kedatangan PP IPNU dalam menyampaikan program kerja yang berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda yang gemilang menuju Indonesia maju dengan penekanan kepada sikap moderat dan berwawasan luas,” kata Aras.
Terkait Radikalisme, Aras menegaskan bahwa paham radikalisme di kalangan pelajar menjadi tugas bersama baik legislatif dan pemerintah.
Sebagaimana kata dia, sudah berapa negara hancur karena terjangkit virus radikalisme dan ekstrimisme.
“Kami silaturrahim dan menyampaikan hasil Konbes dan rakernas PP IPNU di Fraksi PPP bahwa Wabah Radikalisme di kalangan pelajar cukup serius dan perlu ada dukungan dari fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga kita bersama-sama menjaga generasi bangsa dari hal-hal yang mengancam keutuhan NKRI ,” ujar Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani.
Dalam ranah internal, kata dia, dibahas bagaimana penguatan dan konsolidasi organisasi, merumuskan konsep kaderisasi, bahkan sampai pada bagaimana pementapan ideologisasi.
“Sedangkan isu eksternal, dalam Rakernas dibahas tentang wabah radikalisme di kalangan pelajar dan mahasiswa,” ucap Aswandi.
Selain itu, menurut dia, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga telah melakukan peninjauan terhadap Permendiknas No 39 Tahun 2008, tentang ketahanan informasi, talenta muda Indonesia, bahkan sampai pada pengawalan terhadap undang-undang pesantren (UU Pesantren) yang baru saja disahkan.