Monday, May 26, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Rencana Bebaskan Napi Kasus Korupsi Karena Covid-19

Oleh Ruslan
5 April 2020
in Hukum
Mahfud MD dan Kontroversi Provinsi Garis Keras

Mahfud MD (Ist)

75
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD, menyatakan tidak ada rencana untuk melepaskan narapidana (napi) kasus korupsi terkait pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, menyatakan rencananya  membebaskan ribuan narapidana akibat wabah pandemi Covid-19. 

Pembebasan bersyarat atau remisi bakal diberikan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.

Menurut Yasonna Laoly, narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang telah menjalani masa tahanan 2/3 pidana untuk narapidana dan 1/2 masa pidana untuk anak. 

“Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas,” kata Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (5/04/2020).

Namun, rencana pembebasan sejumlah narapidana itu mendapatkan kritikan dari publik, terutama untuk narapidana kasus korupsi. Terlebih napi dianggap lebih aman dari Covid-19 saat berada di balik jerusji besi. 

Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD memberi penjelasan terkait PP No 99/12. Ia mengatakan, hingga saat ini. Pemerintah belum melakukan revisi terhadap PP 99/12 yang memberi revisi terhadap narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.

Mahfud MD melanjutkan, pemberian remisi terhadap narapidana umum, berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Lalu kata dia, Yasonna Laoly menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah. Hanya saja, pemerintah berprinsip menolak sebagaimana pada tahun 2015 lalu.

“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan merubah dan merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana mau memberi remisi atau pembebasan bersyarat pada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD melalui video singkat yang diunggah di akun Twitter. 

Menurut Mahfud, narapidana korupsi masih bisa melakukan social distancing (jarak sosial) dengan narapidana lainnya, bahkan lebih aman dari terinveksi virus covid-19 ketimbang berada di rumah. 

“Mereka sudah bisa melakukan psyical distancing, malah isolasi disana lebih bagus daripada di rumah,” ujarnya. 

Pengamat Politik UPH, Emrus Sihombing, menanggapi terkait pemberian remisi terhadap koruptor. Ia mengatakan tidak setuju bila narapidana korupsi diberi kebebasan bersyarat (remisi), lantaran kejahatannya merugikan keuangan negara.

Terkait social distancing, narapidana korupsi dinilainya mendapat perlakuan khusus yang berbeda dengan narapidana lainnya. Olehnya itu, ia menentang wacana pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. 

“Untuk tokoh utama koruptor dan napi biar saja mereka nginap dibalik jeruji besi,” kata Emrus Simombing melalui pesan singkat. 

Share30Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Akan Tindak Tegas Warga yang Berkerumun Selama Pandemi Covid-19

Next Post

Iklim di Indonesia Beresiko Rendah Penyebaran COVID-19

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In