Lontar.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI, Mahfud MD, menyatakan tidak ada rencana untuk melepaskan narapidana (napi) kasus korupsi terkait pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Mahfud setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, menyatakan rencananya membebaskan ribuan narapidana akibat wabah pandemi Covid-19.
Pembebasan bersyarat atau remisi bakal diberikan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.
Menurut Yasonna Laoly, narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi adalah yang telah menjalani masa tahanan 2/3 pidana untuk narapidana dan 1/2 masa pidana untuk anak.
“Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang akan bebas,” kata Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis, Minggu (5/04/2020).
Namun, rencana pembebasan sejumlah narapidana itu mendapatkan kritikan dari publik, terutama untuk narapidana kasus korupsi. Terlebih napi dianggap lebih aman dari Covid-19 saat berada di balik jerusji besi.
Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD memberi penjelasan terkait PP No 99/12. Ia mengatakan, hingga saat ini. Pemerintah belum melakukan revisi terhadap PP 99/12 yang memberi revisi terhadap narapidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.
Mahfud MD melanjutkan, pemberian remisi terhadap narapidana umum, berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Lalu kata dia, Yasonna Laoly menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah. Hanya saja, pemerintah berprinsip menolak sebagaimana pada tahun 2015 lalu.
“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan merubah dan merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana mau memberi remisi atau pembebasan bersyarat pada pelaku atau narapidana korupsi, juga tidak terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD melalui video singkat yang diunggah di akun Twitter.
Menurut Mahfud, narapidana korupsi masih bisa melakukan social distancing (jarak sosial) dengan narapidana lainnya, bahkan lebih aman dari terinveksi virus covid-19 ketimbang berada di rumah.
“Mereka sudah bisa melakukan psyical distancing, malah isolasi disana lebih bagus daripada di rumah,” ujarnya.
Pengamat Politik UPH, Emrus Sihombing, menanggapi terkait pemberian remisi terhadap koruptor. Ia mengatakan tidak setuju bila narapidana korupsi diberi kebebasan bersyarat (remisi), lantaran kejahatannya merugikan keuangan negara.
Terkait social distancing, narapidana korupsi dinilainya mendapat perlakuan khusus yang berbeda dengan narapidana lainnya. Olehnya itu, ia menentang wacana pemberian remisi terhadap narapidana korupsi.
“Untuk tokoh utama koruptor dan napi biar saja mereka nginap dibalik jeruji besi,” kata Emrus Simombing melalui pesan singkat.