Lontar.id– Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Resmi bebas dari tuduhan korupsi sebesar 200 Juta Rupiah yang menyangkut namanya. Setelah menjalani masa tahanan tiga bulan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan resmi dibebaskan pada Senin petang hari setelah menjalani sidang di Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa membantu dugaan transaksi suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
Tim Jaksa KPK, dalam dakwaannya menyebut Sofyan memfasilitasi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, terkait proyek tersebut.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1.
Editor: Ais Al-Jum’ah