Lontar.id – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, tengah mengkaji opsi relaksasi operasional rumah ibadah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kegiatan rumah ibadah yang selama ini dibatasi untuk mencegah penularan virus corona, akan kembali diizinkan dengan batasan tertentu.
Pada rapat kerja dengan Komisi 8 DPR, Fachrul mengatakan relaksasi rumah ibadah perlu dipertimbangkan menyusul aturan pemerintah melonggarkan batasan penggunaan transportasi publik.
“Tapi menurut saya fair saja kalau kita minta, asal betul dilaksanakan itu,” kata Fachrul.
Sebagai contoh kata Menag, misalnya di masjid boleh salat jamaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak. Jarak antar orang lebih jauh dari aturannya. “Tetap memakai masker, kemudian sebelum ke masjid harus melalui pemeriksaan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag Siapkan 2 Skenario Penyelenggaraan Haji
Saat ini kementerian agama katanya, masih melakukan kajian dan berdiskusi dengan gugus tugas penanganan covid-19. Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggung jawab atas rumah ibadah agar penerapan relaksasi tetap sesuai protokol kesehatan WHO.
“Relaksasi ini mungkin belum bisa diumumkan, tapi tadi ada yang mengusulkan, ada anggota dewan yang menanyakan, saya kira nanti kita coba ajukan dan diskusikan,” katanya.
Sayangnya, wacana ini mendapat banyak kritikan. Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan pelonggaran pembatasan rumah ibadah sebagai sikap pemerintah yang sedang mencari kambing hitam atas penyebaran Covid-19. Meski begitu ia tidak menjelaskan apakah FPI menolak atau mendukung wacana tersebut.
Editor : Rahardi