Lontar.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan masyarakat sipil mengawal pembahasan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Hal itu kata dia demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tegas Menteri Bintang, seperti tertulis dalam keterangan resmi Kemnaker, Jumat, 7 Januari 2022.
Bintang menegaskan inisiasi RUU TPKS ini merupakan terobosan hukum yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi/tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi/perguruan tinggi, media massa, jajaran Pemerintah (Kementerian/Lembaga), dan institusi penegak hukum untuk menjalankan satu (1) dari lima (5) arahan Presiden kepada KemenPPPA, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
KemenPPPA juga terus melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun belum sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Hal tersebut merupakan upaya membenahi dan memformulasikan kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
“Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus terjadi di DPR melalui Badan Legislasi. Pembahasan intensif terus dilakukan dan membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya. Pro kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri Bintang.
Hari ini, KemenPPPA mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia guna membahas tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo pada 4 Januari 2022 terkait kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, perempuan dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimis RUU TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut, dan komitmen Pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah,” tutup Bintang.