Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Galeri Foto

Mereka yang Tertahan di Gerbang Tol Karawang Barat

Oleh Dumaz Artadi
28 May 2020
in Galeri Foto
Mereka yang Tertahan di Gerbang Tol Karawang Barat

Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung sempat beradu argumen dengan petugas. Dia tidak bisa menunjukan SIKM saat pemeriksaan di gerbang tol Karawang Barat, Rabu, 27 Mei 2020 malam. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.

109
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Rabu malam, 27 Mei 2020, di gerbang Tol Karawang Barat, tepatnya di sekitar cek poin Km 47, seluruh kendaraan yang melintas di wajibkan menunjukkan secarik surat, yang bisa jadi surat itu menjadi penentu masa depan mereka untuk melanjutkan hidup di ibu kota.

Sejak Jumat, 22 Mei 2020, pemerintah DKI mewajibkan seluruh warga yang masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat keterangan dinas dari kantor atau pribadi bukan lagi yang terpenting untuk bisa melakukan perjalanan ke atau dari Jakarta.

Namun, banyak masyarakat yang tampaknya belum mendapat info tentang aturan ini. Sehingga mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, dan terpaksa harus memutar balik kendaraanya karena tidak memiliki SIKM.

SIKM dikategorikan menjadi dua, yakni SIKM untuk sekali perjalanan dan perjalanan berulang, yang di daftarkan melalui laman resmi milik Pemprov DKI Jakarta, www. corona.jakarta.go.id

Hingga Rabu, 27 Mei 2020, Pemprov DKI telah menolak 4.544 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Alasannya, karena permohonan surat izin itu tidak sesuai dengan persyaratan berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

Berikut syarat untuk mendapatkan SIKM. Di dalamnya dicantumkan syarat usaha atau pekerjaan dari pemohon, yakni 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

11 sektor usaha itu yakni:

  1. Kesehatan
  2. Keuangan
  3. Industri strategis
  4. Bahan pangan
  5. logistik
  6. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  7. Energi
  8. Perhotelan
  9. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  10. Konstruksi
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Dari pantauan jurnalis Lontar, Dumaz Artadi di gerbang tol Karawang Barat, ada ratusan mobil yang harus memutar kembali dan tidak bisa masuk wilayah DKI Jakarta. Mereka diduga kembali dari mudik lebaran.

Sebagian mereka berkilah bahwa mereka ada keperluan mendesak yang memaksa mereka harus ke luar kota. Ada pula yang nekad berdebat dengan petugas.

Meski ada ratusan yang harus memutar balik, banyak juga warga yang bisa melanjutkan perjalanan dan memasuki wilayah DKI Jakarta, sebab telah memiliki SIKM.

Petugas Satpol PP DKI Jakarta merupakan ujung tombak dari pengecekan ini, sebab merekalah yang diberikan kewenangan langsung untuk mengecek SIKM. Operasi ini akan terus dilakukan sampai tanggal 4 dan 5 juni 2020.

Berikut foto-foto pemeriksaan SIKM terhadap warga yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, Rabu malam, 27 Mei 2020, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.

Seorang petugas memeriksa kesamaan data KTP dan SIKM pengendara mobil dari luar kota, di gerbang tol Karawang Barat, Rabu malam, 27 Mei 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Seorang pengendara dari arah luar kota menunjukan surat dinas dari kantornya. Namun, surat yang ditunjukkannya sudah tidak berlaku lagi, Rabu malam, 27 Mei 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi
Seorang pengendara mobil menunjukkan SIKM pada petugas yang memeriksa di gerbang tol Karawang Barat, Rabu malam, 27 Mei 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Seorang personel Satpol PP Pemprov DKI Jakarta memeriksa kelengkapan dokumen warga yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, Rabu malam, 27 Mei 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Dinkes Lampung, terpaksa memutar balik dan tidak bisa memasuki wilayah DKI Jakarta karena tidak memiliki SIKM, Rabu malam, 27 Mei 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.

Editor: Kurniawan

Share44Tweet27Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

RPH Makassar Memprihatinkan dan Perlu Dibenahi

Next Post

6.364 Kendaraan Putar Balik Karena Tak Kantongi SIKM Jakarta

Related Posts

AHY Bertemu Surya Paloh
Galeri Foto

AHY Bertemu Surya Paloh

by Dumaz Artadi
23 June 2022

Lontar.id- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat pertemuan di Kantor...

Read more
Foto-foto Indonesia Open 2022

Foto-foto Indonesia Open 2022

20 June 2022
Survei LSI Denny JA Prediksi Pilpres 2024 Diikuti 3 Pasangan

Survei LSI Denny JA Prediksi Pilpres 2024 Diikuti 3 Pasangan

15 June 2022
Kedubes Inggris di Jakarta Tanam Pohon Gaharu

Kedubes Inggris di Jakarta Tanam Pohon Gaharu

19 May 2022
Kedai Filosofi Kopi Kesebelas, Begini Tampilannya

Kedai Filosofi Kopi Kesebelas, Begini Tampilannya

14 May 2022
Jokowi Terima Kunjungan PM Jepang

Jokowi Terima Kunjungan PM Jepang

30 April 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In