Makassar, Lontar.id – Maraknya narapidana yang kerap keluar masuk dari ruang tahanan membuat anggota Komisi III DPR RI angkat bicara. Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI harus mengevaluasi petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan (Rutan).
Menurut, Abu Bakar Al Habsyi, anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini bahwa kebijakan memindahkan napi “nakal” ke Lapas lain, bukanlah tindakan yang tepat atau efesien. Melainkan, jika ingin ada perubahan maka harus melakukan evaluasi atau memberikan ketegasan petugas dalam melaksanakan tugas.
“Lapasnya mau di mana pun kalau disiplin untuk penertibannya nggak rapi sama saja. Jadi menurut pandangan saya tidak ada hal yang berubah apa-apa kalau soal tempat,” ujar Abu Bakar saat ditemui di si sela kunjungannya menghadiri rapat pembahasan RUU Pemasyarakatan di kota Makassar, Selasa (18/6/2019).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin misalnya, kata dia, akhir-akhir ini kembali viral salah seorang narapidana (Setya Novanto) kedapatan pelesiran di salah satu toko bangunan. Hal itu karena masalah utama yang ada di dalam Lapas Sukamiskin ialah kurang disiplinnya SDM yang ada. Sehingga, pihak Lapas berkali-kali kecolongan oleh terpidana korupsi keluar dari Lapas tersebut.
“Saya lihat pada prinsipnya Lapas Sukamiskin cukup bagus, tidak ada masalah. Yang jadi masalah hanya kedisplinan Kalapas dalam mengontrol kondisi lapangannya,” tambahnya.
Dia meminta agar pihak Kemenkumham RI harus introspeksi diri untuk segera membenahi sumber daya manusianya sehingga mampu bertindak tegas dalam menegakkan aturan.
“Jadi ini sebenarnya adalah instropeksi juga dari Kemenkunham sendiri, khususnya Dirjen Pas untuk menertibkan aparatnya dalam penegakan aturan dan menciptakan SDM lebih berdedikasi. adapun kejadian, yang namanya manusia pasti cari jalan (termasuk Novanto),” bebernya.
“Siapa pun juga kalau narapidana, dimana pun, siapa pun, pasti akan mencari alternatif, kalau dia bisa kabur, dia kabur. kalau dia bisa keluar, dia keluar. Tetapi kalau penegakan aturan disiplin. Jelas,” terang Abu Bakar
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pemasyarakatan di Provinsi Sulsel. Mereka melakukan pembahasan bersama sejumlah lembaga negara seperti Polda Sulsel, Kejati Sulsel, PN Makassar, serta Kemenkumham Sulsel dan jajarannya di The Rinra Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.
Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat itu sangat berharap RUU Pemasyarakatan dapat segera dirampungkan. Dengan demikian, ia meminta sejumlah lembaga yang hadir memberikan sejumlah masukan.
“Kami sangat beraharap RUU pemasyarakatan ini bisa kami selesaikan dalam masa periode 2014-2019 supaya tidak menjadi beban (pada periode selanjutnya). Dan ada dua RUU yang menjadi fokus komisi III, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan,” kata Erna saat itu.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Priyadi, yang menjadi salah satu pembicara dalam pertemuan itu mengutarakan sejumlah persoalan klumit yang selama ini terjadi di lingkungan Lapas-Rutan di Sulsel.
“Situasi dan kondisi di Lapas-Rutan yang ada di Sulsel, kapasitas hanya 5.773 orang dihuni 11.026 orang, hampir 100 persen mengalami over kapasitas,” ujar Priyadi.
Kondisi tersebut dianggap oleh Priyadi bahwa secara tidak langsung melanggar sejumlah hak-hak dasar warga binaan. Selain itu, katanya lagi, warga binaan Lapas-Rutan di Sulsel juga membutuhkan pemenuhan hak berupa pendidikan dan kesehatan. Ia pun meminta pihak Komisi III DPR RI lebih memperhatikan persoalan itu, termasuk melahirkan Undang-Undang yang memungkinkan kerja sama dengan kementrian terkait.
Penulis: Lodi Aprianto