Lontar.id– Pelantikan anggota DPR RI akan segera digelar. Sebanyak 575 orang terpilih dari Pemilu 2019 yang terdiri dari petahana dan 50% pendatang baru akan sah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Banyak harapan yang ditimpakan kepada mereka, namun yang pasti masyarakat Indonesia menginginkan banyak perubahan.
Paling tidak ada 2 hal krusial yang menghinggap DPR RI Periode sebelumnya. Pertama adalah banyaknya anggota DPR yang terjerat kasus korupsi baik yang kena OTT maupun yang tersangka dari pengembangan kasus, termasuk ketua DPR. Sebanyak 23 Orang yang terjerat KPK ini menambah deretan citra buruk parlemen Indonesia sepanjang sejarah.
Kedua adalah munculnya RUU kontroversial. Tidak hanya di akhir periode anggota DPR ini muncul RUU kontroversial, di tahun 2017 revisi UU KPK telah ada dan menuai banyak penolakan dari mahasiswa, dosen dan masyarakat luas karena membatasi kewenangan KPK. Selain itu pada tahun 2018 muncul juga kontroversi UU MD3 yang salah satunya mengatur tentang pengkritik DPR akan dipidanakan.
Bagaimana Nasib RUU Kontroversial di tangan DPR Baru?
Wajah baru, semangat baru dan perubahan! Itu harapan masyarakat. Namun dengan melihat komposisi anggota DPR yang masih dihiasi oleh wajah-wajah lama yang hampir setengah (petahana 49% dan pendatang baru 51%) dari seluruh anggota DPR. Sebagian diantaranya adalah para petinggi-petinggi partai yang tentu adalah orang kunci yang berpengaruh dalam munculnya RUU kontroversial, maka “perubahan untuk perbaikan” di antara wajah baru kecil kemungkinan akan terjadi.
Paling tidak ada 4 RUU kontroversial di akhir periode anggota DPR ini, yaitu RUU MD3, RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan. RUU MD3 dan RUU KPK sudah diketok palu secara terburu-buru meskipun mendapat banyak penolakan. RUU KUHP, RUU Pertahanan yang masih tersisa dengan status penundaan.
Diantara wajah-wajah lama anggota DPR tidak bisa kita berharap banyak. Nasib RUU KUHP, RUU Pertanahan dan RUU Pemasyarakatan kemungkinan tidak akan ada perubahan yang signifikan. Hanya beda waktu dan orang yang membahas. Selain akan dibahas oleh para petahana juga akan dibahas oleh para mantan anggota DPRD Provinsi dan DPD yang juga lebih banyak membawa semangat partai ketimbang semangat publik.
Sebagian lagi para wiraswasta dan pengusaha yang cenderung permisif pada orang lama dan sikap partai. Sebagian lagi adalah mantan kepala daerah dan menteri yang cenderung selalu mencari aman. Bahkan berasal dari Kabinet yang ikut melahirkan pelemahan KPK dan RUU Kontroversial. Hanya sedikit diantara mereka yang berlatar akademisi, professional dan pekerja sosial.
Nasib RUU Kontroversial ini tidak akan banyak berubah. Di periode lalu, tak berlebihan, jika dinilai yang terburuk. Dari sekitar 50 RUU program legislasi nasional (prolegnas) 2019, hanya 17 yang disahkan. Ironisnya, RUU yang tak masuk prolegnas seperti RUU KPK, RUU MD3, dan sejumlah RUU kontroversial justru digarap terburu-buru dan mengabaikan kaidah yang semestinya dan suara rakyat.Ini akan kemungkinan akan berulang.
Ini jadi momen awal bagi dewan periode 2019-2024 menuju parlemen yang ideal. Namun, apakah harapan itu akan terwujud mengingat dominasi wajah lama? “Sejatinya pergantian anggota DPR memberi harapan dan perubahan ke arah lebih baik. Namun, dominasi wajah lama membuat hal itu jadi sulit. Kuasa parpol juga membuat pergerakan dan pengambilan keputusan yang berpihak kepada rakyat, sulit mereka sajikan.
Penulis: Tim Komite Pemantau Tim Legislatif (Kopel) Indonesia