Lontar.id – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Operasi yustisi ini diselenggarakan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali diterapkan di Ibu Kota.
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberi sanksi tegas berupa membersihkan jalan dll. Berikut foto-fotonya: