Kemarin malam, Kamis 26 September 2019 pada pukul 23:00 WIB, Oleh Polda Metro Jaya, Dandhy ditangkap di kediamannya. Dandhy ditangkap dan rumahnya digeledah dengan alasan telah melanggar ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA (Suku, Adat, dan Ras) sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU ITE.
Selama empat jam diperiksa, diketahui ternyata postingan Dandhy di Twitter yang menginformasikan jatuhnya korban jiwa di Wamena akibat ditembak ketika melakukan demonstrasi dijadikan landasan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kendati beliau sudah dilepaskan dan tidak ada penahanan, apa yang terjadi pada Dandhy merupakan bentuk kriminalisasi dan pemberangusan kebebasan berpendapat.
Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini banyak aktivis yang dikriminalisasi karena menyuarakan isu Papua. Mulai dari kriminalisasi terhadap pengacara HAM Veronica Koman, Surya Anta hingga Dandhy Dwi Laksono. Segala upaya untuk memenjarakan mereka dilakukan oleh negara untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi di Papua, terlebih lagi akses jurnalisme di sana sangat dibatasi.
Sederet kasus kriminalisasi tersebut tidak bisa dibiarkan karena ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Kami sebagai sesama korban dari UU ITE menyatakan:
1. Cabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono.
2. Hentikan segala upaya kriminalisasi dan penangkapan terhadap aktivis HAM.
3. Mendesak Pemerintah dan DPR RI hapus pasal karet UU ITE.
4. Menuntut pemerintah untuk menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat.
5. Membuka akses jurnalisme seluas-luasnya di Papua.
Narahubung
Ketua PAKU ITE, Muhammad Arsyad: 08118666711
Sekretaris PAKU ITE, Anindya Joediono: 087855945829