Lontar.id – Sejumlah pedagang di pasar tradisional di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, mulai mengenakan masker, sarung tangan dan face shield saat menjual, Senin, 1 Juni 2020.
Hal itu menyusul pedoman Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mewajibkan pedagang di pasar rakyat mengenakan sarung tangan masker dan face shield.
Pedoman itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020, yang diterbitkan tanggal 28 Mei 2020, tentang pemulihan aktivitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal.
Selain mengatur tentang pemakaian masker, sarung tangan dan face shield, SE tersebut juga mengatur mengenai jam berkegiatan di pasar tradisional, yakni hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 11.00.
Para pedagang juga wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki area pasar. Pedagang yang boleh menjual adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
Berikut foto-foto aktivitas di pasar tradisional di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi, Senin, 1 Juni 2020.
Editor: Kurniawan