Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Uncategorized

Pelanggaran Netralitas ASN Kerap Dilakukan Lewat Medsos

Oleh Kurniawan
9 June 2020
in Uncategorized
Setidaknya 5 Potensi Malpraktik Jika Pilkada Serentak 9 Desember

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan. Foto: Ist/Dok Bawaslu.

75
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Tren pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap dilakukan melalui media sosial (medsos). Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, Selasa, 9 Juni 2020.

Abhan mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan sebagai bentuk memberikan dukungan kepada pasangan calon akan maju pada saat kontestasi pilkada.

“Tren pelanggaran ASN paling banyak dilakukan di medsos, seperti mengunduh di media sosial seperti Facebook dan media massa yang sering memberikan dukungan kepada pasangan calon, meskipun mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut adalah sebagai bentuk keberpihakan,” katanya, saat memberikan materi kegiatan Webinar Nasional yang digelar  oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan mengusung tema ASN di Pusaran Kontestasi Pilkada, seperti tertulis dalam rilis Bawaslu.

Dari data yang dihimpun Bawaslu pada pilkada sebelumnya, menurut Abhan, ada beberapa tren pelanggaran ASN. Jumlah  terbanyak penanganan pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa. 

“Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran,” urai dia. 

Abhan mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar . “Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”, Ujarnya. 

Terkait tindak lanjut hasil penanganan dugaan pelanggaran, lanjut Abhan, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) khususnya pelanggaran yang dilakukan kalangan ASN. 

“Yang sudah dilakukan antara Bawaslu dan KASN pada tahun 2020 ini sudah direspon baik dan apabila terkait pelanggaranpun KASN menerbitkan rekomendasi langsung,” tuturnya. 

Abhan berharap, jika ada revisi Undang-undang ASN, ada aturan tegas terhadap siapa pun ASN yang melakukan pelanggaran, terlebih kewenangan ada dalam ranah KASN. 

“Jadi apabila ada perubahan Undang-Undang ASN akan lebih objektif, dimana eksekutor langsung ada pada KASN. Sementara apabila terjadi pelanggaran pidana kami akan diteruskan kepada ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” ujarnya. 

Share30Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Perusakan Kantor Lurah, Polisi Amankan 12 Orang

Next Post

Persiapan Penerapan New Normal di Mal Senayan City

Related Posts

Wakasad Periksa Kesiapan Operasi Satgas Tim Taipur Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad
Uncategorized

Wakasad Periksa Kesiapan Operasi Satgas Tim Taipur Batalyon Satria Sandi Yudha Kostrad

by Dumaz Artadi
15 February 2022

Lontar.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Mayor Jenderal TNI Agus Subiyanto, melaksanakan pengecekan sekaligus memeriksa kesiapan operasi (Riksiapops)...

Read more
Kementerian KKP Kick Off #BulanCintaLaut, Pungut Sampah Sebanyak Hampir Satu Ton

Tanggapi Limbah Tes Antigen di Selat Sunda, Menteri KKP: Laut Bukan Tempat Sampah

2 February 2022
Satgas Yonif MR 412 Kostrad Bangun 6 Menara Lonceng Gereja di Papua

Satgas Yonif MR 412 Kostrad Bangun 6 Menara Lonceng Gereja di Papua

8 January 2022
Jokowi Resmikan Bendungan Randugunting Berkapasitas 14,4 Juta Meter Kubik

Jokowi Resmikan Bendungan Randugunting Berkapasitas 14,4 Juta Meter Kubik

5 January 2022
Pantau Medsos, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Genk Spongebob

Pantau Medsos, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Genk Spongebob

27 December 2021
Kemnaker Gagalkan Upaya Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Kemnaker Gagalkan Upaya Pengiriman 59 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal

21 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In