Friday, May 16, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Ekonomi

Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Ini Tujuannya

Oleh Kurniawan
14 February 2022
in Ekonomi
Pemerintah Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto, Ini Tujuannya

Foto: Ist

59
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Mengutip keterangan tertulis Setkab, Senin, 14 Februari 2022, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Menutup keterangannya, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” tuturnya.

Share24Tweet15Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengusaha Osnabruck Jerman Lirik Peluang Bisnis di Indonesia

Next Post

Kementerian PPPA Sebut Perkawinan Anak Jadi Masalah Besar Bangsa

Related Posts

Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia
Ekonomi

Jokowi Lepas Ekspor Perdana Mobil Fortuner ke Australia

by Kurniawan
15 February 2022

Lontar.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melepas ekspor perdana mobil Fortuner ke Australia, Selasa pagi, 15 Februari 2022, di...

Read more
Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Industri Kecil dengan Perhotelan

Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Industri Kecil dengan Perhotelan

29 January 2022
Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Jadi 4,65 Persen

Realisasi Defisit APBN 2021 Turun Jadi 4,65 Persen

4 January 2022
Jokowi Buka Perdagangan Bursa Efek Jakarta 2022

Jokowi Buka Perdagangan Bursa Efek Jakarta 2022

3 January 2022
MUI Minta Pemerintah Bentuk Kategori Usaha Mikro dan Ultramikro

MUI Minta Pemerintah Bentuk Kategori Usaha Mikro dan Ultramikro

7 December 2021
Rapat Pleno KNEKS: Menyatukan Langkah Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

Rapat Pleno KNEKS: Menyatukan Langkah Menuju Pusat Produsen Halal Terkemuka Dunia

30 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In