Tuesday, May 20, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Pengacara Fahri Hamzah Desak Petinggi PKS Bayar Uang Ganti Rugi

Oleh Ais Aljumah
17 January 2019
in News
Pengacara Fahri Hamzah Desak Petinggi PKS Bayar Uang Ganti Rugi

Sumber Foto: Kompas

163
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id. – Mujahid A Latief meminta kepada petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar membayar uang ganti rugi imaterial sebesar 30 M kepada kliennya Fahri Hamza. 

Uang ganti rugi tersebut telah dikabulkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang mewajibkan elit PKS agar agar segera membayar sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya, Mujahid A Latief mengajukan kerugian imaterial Rp. 500 M, namun hanya dikabulkan 30 M. 

Terlebih lagi, salinan putusan MA yang telah dia terima bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi alasan bagi petinggi PKS tidak membayar biaya ganti rugi. 

Petinggi PKS yang dituntut Mujahid A Latief adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Mejelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Abdul Muiz Saadih. 

Menurut Mujahid A Latief kerugian imaterial tersebut, dihitung berdasarkan nilai seseorang seperti tingkat pendidikan, status jabatan, harkat dan martabat akibat dari pemecatan Fahri Hamza sebagai kader partai, anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. 

“Dalam tuntutan itu kami menilai telah merusak dan mempermalukan nama baik Pak Fahri Hamza, Kerugian imaterial yang kami ajukan sebesar 500 miliar tapi di putuskan cuma 30 miliar dan kami terima,” ujar pengacara Fahri Hamza kepada reporter Lontar.id saat ditemui di Sarinah, Kamis (17/1/2019).

Mujahid mengatakan, PKS beralasan belum membayar biaya ganti rugi, disebabkan pihaknya akan melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK). Tetapi Mujahid A Latief menjelaskan, PK yang ditempuh PKS tidak menunda eksekusi, meskipun langkah tersebut ditempuh PKS.

Jikapun petinggi PKS tidak melaksanakan putusan sampai 23 Januari 2019, Mujahid A Latief akan melayangkan surat somasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bila jalur tersebut sudah dilakukan, namun PKS tidak melaksanakan lagi, maka Mujahid A Latief akan mengajukan surat ekseskui di Pengadilan Jakarta Selatan 

“Pengadilan Jakarta Selatan akan memanggil pihat tergugat, kemudian diberi peringatan untuk melaksanakan putusan ini, dalam jangka waktu 8 hari,” ujarnya 

Setelah jalur tersebut sudah dilakukan oleh pihak Fahri Hamza dan tetap saja tidak melaksana putusan, jalan lain yang bisa ditempuh kata Mujahid A Latief yaitu dengan mengidentifikasi semua harta benda milik petinggi PKS seperti Mobil pribadi, Rumah atau aset lainnya untuk disita. 


“Kalau tidak dilaksanakan juga, maka kita akan ajukan sita eksekusi, kita akan mengidentifikasi harta benda, barang pribadi, rumah, mobil atau aset lainnya yang dimiliki oleh 5 orang (petinggi PKS). Kalaupun tidak dilakukan juga, maka kita akan menuntut partai untuk ikut bertanggungjawab, karna mereka ini, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pribadi yang punya jabatan,” terangnya.

Namun, sebelum langkah tersebut diambil, pengacara Fahri Hamza meminta agar petinggi PKS menunjukan sikap sebagai seorang tokoh publik yang taat terhadap hukum, yaitu dengan membayar ganti rugi 30 M kepada Fahri Hamza. 


“Mereka adalah figur publik, tokoh publik dan panutan masyarakat, ini momen terbaik untuk menunjukkan kepada publik. Yang kita gaungkan selama ini adalah negara hukum, jadi kita harus menaati hukum dan  melaksana hukum. Sohibul Iman ayo tunjukkan ke publik kalau kalian taat hukum,” imbuhnya.

Penulis: Ruslan 

Share83Tweet34Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

#10YearChallenge dan Kondisi Ekologis Kita

Next Post

Kunti Itu Belum Pergi, Ia Bersenandung di Rumah

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In