Makassar, Lontar.id – Seorang pengedar narkoba jenis sabu asal Kabupaten Sinjai, terpaksa meringis kesakitan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar karena timah panas polisi bersarang di betisnya. Dia dilumpuhkan polisi karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di depan Dunia Karaoke, Jalan Sumba, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (19/6/2019) dini hari tadi.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ini bernama Sulaiman alias Zul (32). Dia adalah buruh harian lepas yang tercatat tinggal di Dusun Manubbu, Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari jaringan diatasnya (bandar), ia melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan memukul petugas kemudian melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya hal itu sehingga terpaksa dilumpuhkan lalu dibawa ke RS Bhayangkara,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, sesaat lalu.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di depan THM Dunia Karaoke. Sehingga, Tim Macan langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut lalu mengintai dan membuntuti pelaku, mulai dari jalan Dg Tata Raya, Kota Makassar.
Sesampainya di depan Dunia Karaoke, Tim Macan langsung mencegat pelaku lalu melakukan pemeriksaan seluruh badannya. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus rokok yang berisi sembilan sachet sabu siap edar, satu buah timbangan elektrik, pirex, sendok dari pipet, dan dua buah handphone.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dan rencananya sabu itu akan dibawa ke Sinjai untuk diperjual belikan dan ia juga mengakui sudah melakukan sebagai pengedar narkotika dalam kurun waktu setahun terakhir,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Tim Macan juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari jaringan diatasnya (bandar) atau tempat dimana pelaku mendapatkan barang haram (sabu) tersebut.
Penulis: Lodi Aprianto