Dirinya mengingatkan para pejabat publik agar mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga ASN yang telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan bisa dikaryakan seperti semula agar kembali berdarmabakti sebagai ASN.
“Ini perintah UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 sehingga setiap pejabat negara wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Zudan.