Lontar.id – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meninjau salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020. Hal itu menyusul adanya Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan.
Dalam peninjauan yang dilaksanakan di Mal Grand Indonesia tersebut, diketahui bahwa beberapa tenant telah menyetop penggunaan kantong plastik sekali pakai. Mereka mengonversi kantong plastik sekali pakai menjadi tas karton yang lebih ramah lingkungan.
Berikut suasana peninjauan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Mal Grand Indonesia, Rabu, 1 Juli 2020, yang didokumentasikan oleh jurnalis Lontar, Dumaz Artadi.
Karyawan malembagikan tas dari karton pada pengunjung yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Seorang petugas keamanan memantau kondisi di dalam mal, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkeliling mal untuk menyosialisasikan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Seorang karyawati memberikan kantong daribkertas karton pada pengunjung yang menggunakan kantong plasitik sekali pakai, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Di setiap lantai di pasang papan pengumuman oleh pemprov DKI untuk tidak menggunakan kantong plastik. Foto: Lontqr/Dumaz Artadi Sebagian pengunjung mal telah menggunakan kantong dari kertas sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.Seorang pengunjung melintas di depan salah satu poster di mal, Rabu, 1 Juli 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.