Lontar.id – Upaya penyelundupan barang terlarang jenis sabu seberat 4,47 gram berhasil digagalkan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Minggu, 310 Januari 2022.
Dikutip dari keterangan di laman Ditjenpas Kemenkumham, Senin, 31 Januari 2022, barang terlarang tersebut dimasukkan ke dalam roti yang dibawa pengunjung.
Pengunjung itu hendak menjenguk salah satu narapidana berinisial F. Upaya tersebut diketahui ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di pintu utama Rutan.
“Seperti biasa, kami melakukan pemeriksaan dengan saksama terhadap seluruh pengunjung, baik badan maupun barang bawaan. Ketika memeriksa salah satu pengunjung ternyata ditemukan barang terlarang yang langsung kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Rutan Jantho, Bambang Waluyo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan langsung diamankan berikut pengunjung yang membawa untuk diserahkan kepada Kepolisian Resor Aceh Besar.
Bambang mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam pencegahan dan penanganan peredaran narkoba, khususnya di Rutan Jantho.
“Kami berpegang pada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan APH lainnya, sekaligus plus satu, yaitu Back to Basics. Inilah yang kami lakukan setiap harinya, termasuk pemeriksaan menyeluruh pada siapapun yang masuk dan keluar ke Rutan Jantho,” tambahnya.
Pasca penggagalan tersebut, pihak Rutan akan memperketat pengamanan, baik bagi petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan.