Lontar.id – Penyidik KPK berinisial SRP ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. SRP ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Selain oknum penyidik berinisial SRP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara berinisial MH. Berikut foto-foto rilis penetapan tersangka:
Penyidik KPK berinisial SRP ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. SRP ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Penyidik KPK berinisial SRP ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. SRP ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Penyidik KPK berinisial SRP ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. SRP ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Penyidik KPK berinisial SRP ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. SRP ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.
Penyidik KPK berinisial SRP ditetapkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. SRP ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dari penyelenggara negara soal penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.