Jakarta, Lontar.id – Tinggal menghitung hari, maskapai penerbangan Lion Air bakal menghapus kebijakan bagasi gratis (free baggage allowance) 20 kilogram (kg) untuk seluruh penerbangan domestik. Lion Air Group juga memberlakukan penghapusan gratis bagasi 10 kg untuk maskapai yang berada di bawah naungan mereka, Wings Air. Sementara, untuk maskapai penerbangan lainnya belum mengeluarkan kebijakan serupa.
Kebijakan Lion Air Group ini telah diumumkan secara resmi ke publik dan efektif berlaku, Selasa, 8 Januari 2019.
Yang tersisa dari dihapusnya kebijakan free bagasi 20 kg Lion Air nantinya hanya untuk bagasi kabin.
“Setiap calon penumpang terkecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item). Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya kepada Lontar.id, Jumat (4/1/2019).
Lembaga DPR RI melalui Komisi V yang juga membidangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyampaikan protes terhadap kebijakan itu. Meski diprotes, kebijakan Lion Air Group ternyata dilindungi oleh regulasi, dan berpotensi diadopsi oleh maskapai kelas ekonomi lainnya.
Baca Juga:
Polemik Bagasi Berbayar Lion Air: Dilindungi Regulasi Meski-Diprotes DPR
Adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 108 tahun 2015 di pasal 22 huruf c yang menjadi celah bagi penerapan kebijakan tersebut. Dalam aturan Menhub dijelaskan, sebagai maskapai berkategori kelas ekonomi, Lion Air masuk dalam pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Pada pasal 22 huruf c, Peraturan Menhub Nomor 108 tahun 2015, juga jelas disebutkan ketentuan bagasi bagi penumpang maskapai Low Cost Carrier (LCC) yang mayoritas penumpangnya adalah kelas ekonomi (no frills) tidak ditetapkan bagasi gratis atau dapat dikenakan biaya.
Kebijakan ‘Menang Banyak’ Lion Air: Bagasi 5 KG Ratusan Ribu
Meski kebijakan penghapusan bagasi gratis belum resmi berlaku, tetapi hitung-hitungan keuntungan berlipat Lion Air untuk setiap calon penumpang sudah dapat diestimasi. Itu jika kebijakan baru tetap berpatokan pada pembayaran untuk bagasi tambahan. Beban biaya bagasi juga ditentukan oleh rute penerbangan yang akan dituju.
Sesuai surat edaran yang disosialisasikan Lion Air, calon penumpang dapat memilih dua opsi dengan membeli voucher bagasi 6 jam sebelum pemberangkatan, atau membayar langsung di tempat saat sudah di Bandara.
Untuk penerbangan rute Batam-Jakarta, biaya pembelian voucher untuk bagasi Rp44 ribu per kilogram. Sedangkan, jika penumpang ingin membayar langsung saat di Bandara, biaya per kilogramnya meningkat menjadi Rp55 ribu.
Lain halnya jika rute yang dituju calon penumpang adalah Jakarta-Bali. Biaya yang dikenakan untuk tambahan bagasi 5 kg adalah Rp155 ribu. Sementara untuk 10 kg Rp310 ribu, 15 kg Rp465 ribu,20 kg Rp620 ribu, dan 25 kg Rp755 ribu, serta untuk 30 kg mencapai Rp930 ribu.
Jika Lion Air tetap memberlakukan sama biaya kelebihan bagasi dengan kebijakan baru nantinya, maka calon penumpang rute Jakarta-Bali yang membawa bagasi seberat 20 kg akan membayar biaya tambahan selain tiket senilai Rp620 ribu.
Respons Kemenhub
Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti memberikan penjelasan terkait rencana kebijakan penghapusan bagasi gratis 20 kg Lion Air. Polana menjelaskan, ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, Peraturan Menhub 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal, yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Adapun daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskapai sebagai berikut:
a. Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air
b. Medium service: PT. Trigana Air service, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service
c. No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation
Untuk ketiga kolompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
Jika merujuk aturan tersebut, lanjut Polana, meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan no frills dapat dikenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat, namun tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.
“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” ujar Polana.
Persyaratan dan tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.
b. Memastikan kesiapan SDM, personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrian di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.
c. Melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial.
d. Melaksanakan koordinasi yang intensif dengan stake holder terkait antara lain Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara.
“Dengan dilakukannya hal-hal tersebut maka diharapkan setiap perubahan kebijakan yang dilaksanakan telah dipahami masyarakat dan berjalan dengan baik di lapangan,” kata Polana.
Maskapai Kelas Ekonomi Lain Bisa Meniru
Berdasarkan pasal 3, Peraturan Menhub Nomor 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan di Indonesia. PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air sendiri masuk dalam kategori pelayanan dengan standar maksimum (full services).
Sementara, untuk maskapai dengan pelayanan standar minimum (no frills), Lion Air Group bukanlah pemain tunggal. Selain PT. Lion Air, dan PT. Wings Air, PT. Indonesia Air Asia, PT. Indonesia Air Asia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation juga masuk kategori No frill Service yang mayoritas penumpangnya adalah kelas ekonomi.
Jika kebijakan Lion Air resmi diberlakukan 8 Januari 2019 mendatang, maka PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation juga dapat memberlakukan kebijakan serupa.
Itu berdasarkan Peraturan Menhub Nomor 108 tahun 2015 pasal 22. Di mana dijelaskan, hanya dua kategori maskapai yang dapat menggratiskan biaya bagasi, dan terdiri dari kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya.
Sementara, untuk No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation tetap terbebas dari aturan penerapan bagasi gratis bagi penumpang.