Wednesday, May 21, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Perbedaan Data di KTP dan Ijazah Bisa Diperbaiki, Begini Caranya

Oleh Kurniawan
23 January 2022
in News
Kilas: 10 PTKN Terbaik di Indonesia, Urus Dokumen Kependudukan Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi, Dll

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Ist

48
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kesalahan data yang tertera pada kartu kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir, masih bisa diperbaiki.

Melalui keterangan tertulis Ditjen Dukcapil Kemendagri, disebutkan, cara mengubah atau memperbaikinya cukup mudah, yakni dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia.

 Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang namanya berbeda antara yang tertera di KTP, KK, Akta Lahir dan bahkan Ijazah.

“Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

Zudan lantas meminta masyarakat untuk cek kembali data pribadinya sebelum melakukan perbaikan. Perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, pemerintah melalui Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya.

“Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah. Jadi Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” kata Zudan.

Menurutnya, apabila data di ijazah ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.

“Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya.

Terkait kepengurusan data kependudukan yang hilang, Zudan menambahkan, hal tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Namun, pemiliknya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.

“Itu bisa dicetak dimana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” katanya.

Share19Tweet12Share5SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Permohonan Dispensasi Nikah di Ponorogo Melonjak, Begini Tanggapan Kementerian PPPA

Next Post

Kasus Omicron Terdeteksi di Jateng, Begini Kata Wagub

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In