Sedangkan sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.
“Jika kita lihat dari data kejadian dalam lingkungan pendidikan membuat kita miris, karena idealnya lingkungan pendidikan menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan justru menjadi tempat dimana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar, karena adanya relasi budaya, kebiasaan sosial dan yang paling parah adalah adanya relasi kuasa antara dosen, staf, mahasiswa yang tentunya ini berhubungan dengan pelaku dengan ancaman atas diskriminasi bahkan berdampak kepada status akademis korban,” katanya.
Untuk itu, Menteri Bintang mengajak semua pihak khususnya para pelaku pendidikan termasuk mahasiswa untuk bersama-sama bisa mengurai dan berkomitmen tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan bangsa, generasi yang tidak lahir dengan latar belakang kekerasan.
“Kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan juga menjadi prioritas kegiatan kami di KemenPPPA, sehingga saya menyampaikan apresiasi kepada Mas Menteri Dikbudristek yang telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi Perguruan Tinggi yang sudah menerbitkan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus seperti di Universitas Gadjah Mada sehingga bisa menjadikan semangat untuk kampus-kampus lainnya dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.