Thursday, May 22, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Permohonan Dispensasi Nikah di Ponorogo Melonjak, Begini Tanggapan Kementerian PPPA

Oleh Kurniawan
22 January 2022
in News
Permohonan Dispensasi Nikah di Ponorogo Melonjak, Begini Tanggapan Kementerian PPPA

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni. Foto: Ist/Kementerian PPPA.

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Permohonan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, melonjka pada tahun 2021 lalu.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni mengaku prihatin dengan melonjaknya permohonan dispensasi nikah tersebut.

Erni mengungkapkan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri.

“Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi,” tuturnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Kementerian PPPA.

“Sebagian besar kasus perkawinan anak disebabkan pengasuhan yang rentan dan kurangnya pengawasan dari orangtua. Untuk itu, advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan seiring dengan advokasi pengasuhan bagi orangtua,” ungkap Erni.

Kementerian PPPA menyebut sebanyak 266 remaja di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama. Mayoritas penyebabnya adalah sudah hamil duluan.

Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 241 menjadi 266 pada 2021. Peningkatan ini terjadi setelah perubahan usia menikah pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Pengasuhan yang kurang maksimal menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Ponorogo, dimana banyak orang tua mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di luar daerah,” urainya.

Oleh sebab itu, kata dia, ini harus menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah, meliputi pemerintah pusat dan daerah, mitra pembangunan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk berkoordinasi dan menjalin sinergi dalam membangun kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak.

“Selain itu, menjadi penting juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang No16 Tahun 2019 dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin penting untuk mengawal upaya pencegahan dalam perkawinan, yang harusnya menikah itu usia diatas 19 Tahun, jika dibawah 19 Tahun dengan dispensasi tentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap harus memenuhi hak anak atas pendidikan, kesehatan, sosial dan hak dasar penting lainnya,” tambah Erni.

Share30Tweet19Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Banjir Merendam 964 Rumah Warga Cirebon

Next Post

Perbedaan Data di KTP dan Ijazah Bisa Diperbaiki, Begini Caranya

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In