Lontar.id – Akad nikah secara online atau daring (dalam jaringan) hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
Hal itu merupakan hasil pembahasan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-7 Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang digelar di Jakarta Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.
Baca juga: Digelar Mulai Hari Ini, Ijtima Ulama Fatwa Bahas Transplantasi Rahim Hingga Pinjol
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” demikian dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, seperti dilansir melalui YouTube MUI.
Jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul pernikahan dapat dilakukan dengan mewakilkan atau tawkil.
Tetapi, jika pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan, dengan sejumlah persyaratan.
Baca juga: Begini Hukum dan Rekomendasi Ijtima Ulama MUI Mengenai Pinjol
Sayaratnya adalah dengan adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan hal-hal berikut:
a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
“Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan, hukumnya tidak sah.
Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, pernikahan itu juga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).