Tuesday, May 20, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home News

Persoalan Guru Honorer Akan Tuntas 2023, Opsi Terbaik Maksimalkan Tes PPPK

Oleh Ardian
6 March 2019
in News
Kemendikbud Janji Segera ASN-kan 763 Ribu Guru Honorer

Demo guru honorer di Istana Presiden beberapa waktu lalu. (Foto: Muhammad Luthfi Rahman/Merdeka.com)

117
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan berupaya menuntaskan persoalan guru honorer kategori 2 (K2). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, akan menjadikan sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai opsi terbaik.  “Penerimaan PPPK itu diprioritaskan bagi para guru berstatus K2,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (5/3/2019).

Menurut Muhadjir, pemberian prioritas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan pengangkatan guru honorer di Indonesia. “Itu tesnya bersifat tidak terbuka, khusus untuk guru honorer K2. Itu sampai 2023 rencana penuntasannya,” jelasnya.  Sehingga, lanjut  Muhadjir, pada saat itu, penerimaan guru dari jalur guru honorer sudah dapat dihentikan, dan digantikan dengan jalur guru yang bukan berstatus honorer. 

Dijelaskan Mendikbud, tahun ini Kemendikbud mendapatkan kuota sebanyak 155 ribu guru PPPK. Pada sisi lain, terdapat sebanyak 90 ribu guru honorer yang telah terdaftar untuk mengikuti proses seleksi PPPK. “Jumlah ini harus tetap mengikuti tes penerimaan untuk diseleksi masuk PPPK,” ujar Muhadjir

Ditambahkan Muhadjir, para guru sekolah swasta yang berstatus guru tetap yayasan, tetap dimungkinkan untuk mengikuti uji sertifikasi.”Apabila lulus maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Kemendikbud), Supriano, mengakui belum mendapatkan data mengenai jumlah guru yang lulus seleksi. Oleh karena itu, Supriano mengimbau agar para guru honorer mengikuti proses seleksi PPPK.

Dijelaskannya, PPPK memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu memiliki hak berupa gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Perbedaannya, menurut Supriono, terletak pada pemberian tunjangan pensiun. “Mereka tidak ada pensiun” pungkasnya. 

Share53Tweet27Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kala Robot Menjadi Presenter Berita

Next Post

Tiup Lilinnya, Real Madrid!

Related Posts

Kerumunan warga Lisbon memenuhi jalanan setelah terpaksa meninggalkan stasiun Metro akibat listrik padam.
Internasional

Eropa Terguncang: Pemadaman Listrik Massal Luluhlantakkan Spanyol dan Portugal

by N. Halim
28 April 2025

Senin yang kelam melanda Eropa Barat. Dalam hitungan detik, jutaan penduduk Spanyol dan Portugal terseret ke dalam kegelapan total setelah...

Read more
Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

Ketua KIP Pusat Mundur dari Posisi Ketua Umum Ika Usakti

8 July 2022
Wapres TInjau Gedung Sarinah

Wapres TInjau Gedung Sarinah

28 June 2022
Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

Ma’ruf Amin Sebut Pisang Buah Paling Banyak Dikonsumsi Masyarakat Indonesia

31 March 2022
Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

Perluas Pasar UMKM dan Hasil Pertanian dengan Digitalisasi di Pedesaan

29 March 2022
Selama Libur Natal 2021 Jumlah Penumpang Kereta Rata-Rata 48.878 per Hari

Catat Tanggalnya, KAI Beri Potongan Harga Tiket Kereta hingga 60 Persen

26 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In