Sunday, May 25, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Hukum

Perundung ABK Penjual Kue Terancam Denda Rp100 Juta

Oleh Joni P
18 May 2020
in Hukum
Perundung ABK Penjual Kue Terancam Denda Rp100 Juta

Perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) yang berprofesi sebagai penjual kue di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Foto: Ist.

80
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan (KM3S) mendesak penyidik kepolisian yang menangani kasus perundungan (bully) terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Pangkep, untuk menerapkan ketentuan Pasal 77 dan/ atau Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan yang beranggotakan LBH Makassar, PPDI Sulsel, HWDI Sulsel, Perdik Sulsel, Yasmib Sulawesi, FIK-ORNOP Sulsel, AJI Makassar, YGC Makassar, Dewi Keadilan, ICJ Makassar, SPAK Sulsel, PKBI Daerah Sulsel, JIP SulSel, LPA Sulsel, KPI Sulsel, LSKP, SP-Anging Mammiri, LBH Apik Makassar, Yayasan Masagena, KOPEL, FPMP Sulsel, menilai pelaku telah diduga keras melakukan tindak pidana sekaligus yang diatur dalam beberapa pasal pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Beberapa pasal tersebut di antaranya Pasal 76A, yang menyatakan, bahwa setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Atau memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif’.

“Bagi pelanggarnya diancam dengan ketentuan Pasal 77, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian tertulis dalam rilis yang diterima redaksi Lontar, Senin, 18 Mei 2020.

Selanjutnya dalam Pasal 76C, disebutkan, ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak’,

Bagi pelanggarnya diancam dengan ketentuan Pasal 80, dengab ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Bahkan, jika Anak (korban) mengalami luka berat, maka pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan juga berpendapat, bahwa aksi perundungan terhadap anak yang berprofesi sebagai penjual kue itu tidak bisa tolelir dan pelaku harus ditindak tegas.

Terlebih karena korban merupakan anak dibawah umur dan diidentifikasi sebagai penyandang disabilitas intelektual, yang berdasarkan hukum harus mendapatkan perlindungan yang lebih dari negara.

Para pelaku dinilai telah melanggar sejumlah hak anak penyandang disabilitas, yang telah dilindungi dalam UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 ) dan UU Penyandang Disabilitas, (UU 8/2016).

Antara lain, mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual. Kemudian, dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; memperlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; pemenuhan kebutuhan khusus; perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan mendapatkan pendampingan sosial.

Koalisi ini juga mendesak penyidik kepolisian untuk memenuhi hak anak (korban), untuk mendapatkan layanan bantuan hukum, pendampingan dari PK Bapas dan pekerja sosial serta pendamping disabilitas utamanya.

“Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk menjamin pemenuhan layanan pendampingan hukum dari advokat, pendamping disabilitas, pendampingan sosial serta rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, bagi anak (korban),” lanjut rilis tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama, agar kasus seperti ini atau semacamnya tidak lagi terjadi dilingkungan terdekat masing-masing.

“Khusus terhadap Korban, selama proses hukum terhadap kasus ini berhak mendapatkan layanan dan perlindungan khusus yang cepat, antara lain berhak memperoleh rehabilitasi (medis dan sosial), pendampingan hukum dan pendampingan disabilitas serta pendampingan sosial yang disediakan oleh Pemerintah daerah setempat lewat Layanan P2TP2A – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Provinsi Sulsel dan Kabupaten Pangkajene) dengan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum,” lanjut rilis tersebut.

Video kasus dugaan perundungan itu viral di media sosial pada Minggu, 17 Mei 2020. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul dan didorong hingga terjatuh. Pelaku dan rekan-rekannya justru tertawa melihat korban teejatuh.

Editor: Kurniawan

Share32Tweet20Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pasien Positif Covid-19 di Sulsel Tembus 1.017 Dalam 2 Bulan

Next Post

Warga Makassar Bisa Laksanakan Salat Ied di Masjid

Related Posts

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional
Hukum

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp25 Miliar, Polisi Bekuk 2 Kurir Jaringan Internasional

by Kurniawan
17 January 2022

Lontar.id – Personel Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menggagalkan peredaran 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp25 miliar, dan menangkap...

Read more
Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar Sita Uang Rp1 Miliar di Mamuju

11 January 2022
Bawaslu Harap Video Tutorial Tingkatkan Kemampuan Gali Alat Bukti

Infrastruktur dan SDM Sidang Penyelesaian Sengketa Daring Harus Disiapkan Sejak Sekarang

15 December 2021
Kilas: Vaksinasi untuk Difabel di Yogyakarta, DKPP Segera Periksa Ketua KPU Bali, Dll

DKPP Berhentikan 2 Anggota Bawaslu Intan Jaya

19 November 2021
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto

3 November 2021
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

Polisi Ungkap Kasus Dugaan Prostitusi Anak Melalui Medsos dengan Tarif Rp250 Ribu

1 November 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In